Muslim Uighur
Di China jadi Imam Shalat Jumat Dituduh Kejahatan & Ekstremisme, Ratusan Ulama Uighur Dipenjara
Masa penahanan para imam itu, sekitar 96% dihukum paling tidak lima tahun penjara dan 26% dijebloskan 20 tahun penjara atau lebih, termasuk 14 orang y
Sebagian besar yang ditahan di Xinjiang dikirimkan ke fasilitas "pendidikan kembali - kamp seperti penjara" untuk waktu tak terbatas dan tanpa dakwaan. Namun banyak yang dijatuhi hukuman penjara secara resmi, dengan jumlah yang meningkat pesat sejak 2017.

Dokumen tentang penahanan yang diterbitkan secara resmi sangat jarang. Namun, data pemerintah yang muncul lebih menekankan pada kaitan antara kegiatan agama di Xinjiang dengan ekstremisme atau separatisme.
Berdasarkan surat penahanan untuk Oken Mahmet, imam asal Kazakhstan dari Qaba di Xinjian, misalnya, Mahmet didakwa "mempropagandakan ekstremisme".
Menurut kesaksian yang dikumpulkan Xinjiang Victims Database, keluarganya mengatakan ia ditahan karena menjadi imam salat Jumat dan menjadi saksi pernikahan di satu masjid.
Pada awal penahanan, Mahmet disebutkan diciduk karena "memicu orang melanggar undang-undang nasional berkaitan dengan membacakan akad nikah, pendidikan dan pengaturan umum serta mempropagandakan hal-hal terkait ekstremisme." Ia dilaporkan dihukum 10 tahun penjara.

Baqythan Myrzan, seorang imam berusia 58 tahun yang mendapatkan izin dari pemerintah, juga termasuk yang ditahan dengan dakwaan "propaganda ekstremisme."
Myrzan dari wilayah Hami ditahan pada Agustus 2018 dan mendekam sampai Mei 2019 di rumah tahanan sampai dijatuhi hukuman 14 tahun di penjara Bingtuan Urumqi.
Keluarga Myrzan mengatakan satu-satunya "kejahatannya" adalah menjalankan tugas sebagai imam.
Satu-satunya petunjuk atas tuduhan terhada Abidin Ayup, ulama dan imam dari kota Atush, adalah beberapa baris dalam dokumen panjang pengadilan dari kasus terpisah terhadap pejabat China. Pejabat itu dituduh mengizinkan putra Ayup mengunjunginya di rumah sakit di kompleks penahanan setelah ia ditahan.
Dokumen pengadilan menyebut Ayup - yang berusia 88 tahun saat ditahan pada 2017 - sebagai "ekstrimis agama."
Keponakan Ayup, Maryam Muhammad mengatakan kepada BBC, imam itu sebagai orang "baik, pekerja keras dan sangat luas pengetahuannya, dan sering mendorong anak-anak muda untuk belajar, tak hanya agama tapi semua subyek di sekolah."

Maryam yang sekarang berada di Amerika Serikat, mengatakan sektiar 60 anggota keluarganya ditahan sejak penahanan Ayup, termasuk suaminya dan delapan anak imam itu.
"Dakwaan ekstremisme digunakan di Xinjiang sebagai "landasan legal yang lemah" atas "pelanggaran yang tak bisa disebut pelanggaran", kata Donald Clarke, profer di Universitas George Washington yang mempelajari undang-undang China.
"Pertanyaannya adalah apakah yang dilakukan sepadan dengan dakwaan? Dugaan pelanggaran yang kita lihat sejauh ini adalah orang berjenggot atau bepergian ke luar negeri, tidak dilakukan mereka," tambahnya.
Alasan sebenarnya para imam diciduk adalah "karena mereka dapat mengumpulkan orang bersama di komunitas," kata Peter Irwin, staf senior Uyghur Human Rights Project.