Muslim Uighur

Di China jadi Imam Shalat Jumat Dituduh Kejahatan & Ekstremisme, Ratusan Ulama Uighur Dipenjara

Masa penahanan para imam itu, sekitar 96% dihukum paling tidak lima tahun penjara dan 26% dijebloskan 20 tahun penjara atau lebih, termasuk 14 orang y

Editor: Ansari Hasyim
www.uighur.nl
Muslim Uighur ditindas pemerintahan China. 

Sebagian besar yang ditahan di Xinjiang dikirimkan ke fasilitas "pendidikan kembali - kamp seperti penjara" untuk waktu tak terbatas dan tanpa dakwaan. Namun banyak yang dijatuhi hukuman penjara secara resmi, dengan jumlah yang meningkat pesat sejak 2017.

Kelompok Muslim Uighur yang terdiri dari 18 orang datang dari Istanbul ke Ankara untuk menarik perhatian masyarakat internasional terhadap aksi pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang-orang Uighur, di China.
Kelompok Muslim Uighur yang terdiri dari 18 orang datang dari Istanbul ke Ankara untuk menarik perhatian masyarakat internasional terhadap aksi pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang-orang Uighur, di China. (ANADOLU AGENCY/UGUR SUBASI)

Dokumen tentang penahanan yang diterbitkan secara resmi sangat jarang. Namun, data pemerintah yang muncul lebih menekankan pada kaitan antara kegiatan agama di Xinjiang dengan ekstremisme atau separatisme.

Berdasarkan surat penahanan untuk Oken Mahmet, imam asal Kazakhstan dari Qaba di Xinjian, misalnya, Mahmet didakwa "mempropagandakan ekstremisme".

Menurut kesaksian yang dikumpulkan Xinjiang Victims Database, keluarganya mengatakan ia ditahan karena menjadi imam salat Jumat dan menjadi saksi pernikahan di satu masjid.

Pada awal penahanan, Mahmet disebutkan diciduk karena "memicu orang melanggar undang-undang nasional berkaitan dengan membacakan akad nikah, pendidikan dan pengaturan umum serta mempropagandakan hal-hal terkait ekstremisme." Ia dilaporkan dihukum 10 tahun penjara.

Anak-anak Uighur Cina mengikuti proses belajar di sebuah asrama di Turki
Anak-anak Uighur Cina mengikuti proses belajar di sebuah asrama di Turki (SERAMBINEWS.COM/IST)

Baqythan Myrzan, seorang imam berusia 58 tahun yang mendapatkan izin dari pemerintah, juga termasuk yang ditahan dengan dakwaan "propaganda ekstremisme."

Myrzan dari wilayah Hami ditahan pada Agustus 2018 dan mendekam sampai Mei 2019 di rumah tahanan sampai dijatuhi hukuman 14 tahun di penjara Bingtuan Urumqi.

Keluarga Myrzan mengatakan satu-satunya "kejahatannya" adalah menjalankan tugas sebagai imam.

Satu-satunya petunjuk atas tuduhan terhada Abidin Ayup, ulama dan imam dari kota Atush, adalah beberapa baris dalam dokumen panjang pengadilan dari kasus terpisah terhadap pejabat China. Pejabat itu dituduh mengizinkan putra Ayup mengunjunginya di rumah sakit di kompleks penahanan setelah ia ditahan.

Dokumen pengadilan menyebut Ayup - yang berusia 88 tahun saat ditahan pada 2017 - sebagai "ekstrimis agama."

Keponakan Ayup, Maryam Muhammad mengatakan kepada BBC, imam itu sebagai orang "baik, pekerja keras dan sangat luas pengetahuannya, dan sering mendorong anak-anak muda untuk belajar, tak hanya agama tapi semua subyek di sekolah."

MUSLIMAH etnis Uighur di Cina
MUSLIMAH etnis Uighur di Cina ()

Maryam yang sekarang berada di Amerika Serikat, mengatakan sektiar 60 anggota keluarganya ditahan sejak penahanan Ayup, termasuk suaminya dan delapan anak imam itu.

"Dakwaan ekstremisme digunakan di Xinjiang sebagai "landasan legal yang lemah" atas "pelanggaran yang tak bisa disebut pelanggaran", kata Donald Clarke, profer di Universitas George Washington yang mempelajari undang-undang China.

"Pertanyaannya adalah apakah yang dilakukan sepadan dengan dakwaan? Dugaan pelanggaran yang kita lihat sejauh ini adalah orang berjenggot atau bepergian ke luar negeri, tidak dilakukan mereka," tambahnya.

Alasan sebenarnya para imam diciduk adalah "karena mereka dapat mengumpulkan orang bersama di komunitas," kata Peter Irwin, staf senior Uyghur Human Rights Project.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved