Breaking News

Polisi Bekuk Sindikat Uang Palsu Terekam CCTV

Polres Nagan Raya membekuk dua sindikat kasus peredaran uang palsu pada Selasa (11/5/2021). Kedua pelaku yang merupakan sindikat

Editor: hasyim
Dok Santi Mona
Uang Palsu yang ditemukan di Subulussalam 

SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk dua sindikat kasus peredaran uang palsu pada Selasa (11/5/2021). Kedua pelaku yang merupakan sindikat antarprovinsi itu dibekuk di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

Hingga Minggu (16/5/2021), kedua pelaku masih diamankan polisi di Polres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan oleh Polres Nagan Raya. Dua pelaku yang ditangkap dalam kasus uang palsu adalah Iwan Taufik (42), warga Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Seorang lagi bernama Jamal (38), warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh Serambi dari kepolisian di Nagan Raya, pada Selasa (11/5/2021) siang Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya menerima laporan dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Aceh Barat. Pelaku juga diperkirakan sedang merencanakan aksinya ke Kabupaten Nagan Raya.

Ketika melakukan aksi peredaran uang palsu di Aceh Barat, pelaku sempat terekam CCTV sebuah toko.

Terkait laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Ketika melewati jalan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, terlihat mobil pelaku yang terparkir di dalam masjid di desa setempat.

Kemudian, polisi dari Polres Nagan Raya langsung membekuk pelaku dan membawa ke Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, mereka mengakui datang ke Aceh untuk mengedarkan uang palsu.

Menurut tersangka, pada  Rabu (5/5/2021) sore mereka berangkat dari Medan menuju Kota Subulussalam dengan membawa uang palsu sebanyak Rp  3.000.000 dan menginap di Kota Subulussalam. Lalu, pada Kamis (6/5/2021), pelaku melanjutkan perjalanan ke Abdya. Pelaku membeli mie intans dan rokok menggunakan uang palsu tersebut.

Kemudian pelaku berangkat lagi menuju Aceh Barat pada Jumat (7/5/2021) dan menginap di masjid selama 2 hari di Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat. Saat berada di Meulaboh pelaku juga membeli gula pasir dan membeli rokok dengan uang palsu tersebut.

Setelah di Meulaboh, mereka kembali menuju Nagan Raya dan juga membeli gula pasir dan rokok. Namun aksi pelaku tersebut berhasil ditangkap Polres Nagan Raya setelah sebelumnya mendapat informasi dari Polres Aceh Barat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH mengaku pihaknya telah berhasil membekuk dua pelaku dalam kasus peredaran uang palsu. "Setelah mendapat laporan bahwa pelaku bergerak ke Nagan Raya langsung dilakukan proses penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Menurutnya, selain membekuk pelaku, sejumlah barang bukti (BB) uang palsu ikut diamankan. Terkait proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kasus uang palsu telah diserahkan ke Polres Aceh Barat. "Kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Aceh Barat karena laporan polisi oleh korban dan kejadian perkara di sana," katanya.(riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved