CPNS 2021

Rekrutmen CPNS & PPPK 2021 Akan Dibuka Usai Lebaran, Ada 10 Alur Seleksi, Ini Tahapan dan Jadwalnya

dalam dokumen bahan paparan Katmoko Ari Sambodo di rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 beberapa waktu lalu, diketahui ada 10 alur ata

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Peserta Seleksi CPNS asal Aceh Utara bersiap mengikuti tes SkB di Kampus Politeknik Lhokseumawe, Rabu (23/9/2020). 

Berikut adalah update terbaru rincian alur serta jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021.

1. Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

2. Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

4. Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021, Tes 3: Desember 2021

8. Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Tips dan Trik Memilih Formasi Jabatan Agar Mudah Lulus

Sementara itu, untuk seleksi PPPK guru sebagaimana jadwal diatas, mekanismenya akan diatur kemudian dan akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara.

“Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara,” tulis dokumen paparan Katmoko Ari tersebut.

Ditegaskan pula, seluruh kegiatan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud,” bebernya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved