Berita Banda Aceh
Satpol PP Aceh Tangkap 25 PNS dan 3 Orang Tenaga Kontrak, Nongkrong di Warkop Hari Pertama Kerja
25 PNS dan 3 orang Tenaga Kontrak tertangkap tangan sedang nongkrong di warung kopi di hari pertama kerja
Penulis: Hendri Abik | Editor: Muhammad Hadi
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya, Syarif Hidayat saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (16/5/2021)
Baca juga: Sekolah Kembali Dibuka 19 Mei, Ini Imbau Kadisdik Aceh Singkil
Menurutnya, sanksi itu akan diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kantor hari pertama kerja dengan dan tanpa adanya alasan yang jelas.
"Besok (hari ini) kita sudah mulai kembali bekerja dan besok (hari ini) juga merupakan hari kerja pertama bagi seluruh pegawai jajaran Pemkab Aceh Jaya," jelasnya.
Baca juga: Jatah Pokir Dewan Pidie Dalam DOKA 2022 Rp 23 Miliar, Ternyata Pengusulan Tanpa Nama
"Jika tidak hadir karena sakit harus ada keterangan dari dokter, dan yang izin hanya yang sedang dalam tugas diluar atau Dinas Luar (DL)," tandasnya.
Ia menambahkan, jika ada pegawai yang tidak masuk kantor Tampa alasan atau di luar dari dua hal tersebut akan menerima pemotongan TC 50 persen.
"Yang tidak hadir akan dilakukan pemotongan TC sebesar 50 persen," tutupnya.(*)
Baca juga: Tak Tahu Diri! Maling Beraksi Saat Hari Pertama Idul Fitri, Curi Mobil Kala Warga Sibuk Silaturahmi