Berita Lhokseumawe

1 Karyawan Kafe di Lhokseumawe Reaktif Covid-19 Usai Dirapid Antigen, Terungkap Saat Operasi Yustisi

Dalam operasi ini, sebanyak 11 pelanggar dirapid antigen. Satu di antaranya reaktif Covid-19.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Foto Dokumen Polres Lhokseumawe
Operasi Yustisi di sebuah kafe di Lhokseumawe, Senin (17/5/2021) malam. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan atau Protkes Covid-19 di wilayah Kota Lhokseumawe, Senin (18/5/2021) malam. 

Dalam operasi ini, sebanyak 11 pelanggar dirapid antigen. Satu di antaranya reaktif Covid-19.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasubag Humas, Salman Alfarisi, SH, MM dalam rilisnya mengatakan, sebelum bergerak ke lokasi, personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, Sat Pol PP dan WH, RAPI, serta petugas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe menggelar apel di pos pelayanan Ops Ketupat Seulawah di Jalan Merdeka. 

Selanjutnya, tim gabungan bergerak melakukan Operasi Yustisi dan melakukan imbauan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe

Kemudian, tim menuju ke Stasion Coffee Premium, Warkop Simpang Legos, serta beberapa warkop lainnya.

Baca juga: Satu Pasien Reaktif Covid-19 di Bener Meriah Meninggal Dunia

Baca juga: Ini Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh dan Meninggal di RSU Cut Meutia Sampai Mei 2021 

Baca juga: Diputusi dengan Alasan Suka Cewek Lain, Gadis Ini Pilu saat Tahu Mantan Sakit Parah & Meninggal

"Hasil dari Operasi Yustisi ini, ditemukan sebanyak 11 pelanggar, baik pengunjung maupun karyawan kafe,” ujarnya.

“Kemudian, mereka didata serta dilakukan Rapid Test Antigen di tempat. Hasilnya satu orang karyawan Station Coffee Premium dinyatakan reaktif berdasarkan hasil Rapid Test Antigen," sebut dia.

Selain itu, tukasnya, tim gabungan secara persuasif juga membubarkan kerumunan bagi yang tidak mengindahkan surat edaran terkait PPKM. 

Bahkan, petugas juga memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

"Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan setiap saat melakukan patroli dan Operasi Yustisi, sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dapat ditekan,” tegas dia.

Baca juga: Dalih Petik Mangga, Dua Anak Ini Nekat Masuk ke Perkarangan Rumah Warga Saat Malam, Begini Nasibnya

Baca juga: Rincian Formasi ASN yang Dibutuhkan Pemkab Aceh Singkil Tahun 2021

Baca juga: Subulussalam Intensifkan Pemeriksaan Perbatasan, Antisipasi Penyebaran Covid-19

“Karenanya, kita imbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protkes untuk keselamatan kita bersama," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved