Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dan 3 Tahun Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas
Dakwaan ini berdasarkan sidang lanjutan atas yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (17/5/2021).
Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Baca juga: Konflik Panjang Israel-Palestina & Bumerang Atas Serangan Hamas, Siapa Hamas? Mengapa Serang Israel?

Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni:
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas Selama 3 Tahun
Baca juga: Fatin Shidqia Positif Covid-19 Sempat Tak Bisa Lepas Tabung Oksigen, Begini Kondisinya Sekarang
Baca juga: Israel Bombardir Palestina, Mengapa Negara-negara Arab Hanya Diam Saja?
Baca juga: Demonstran Pro-Palestina dan Israel Bentrok di Montreal, PM Kanada Sebut Retorika Tercela