Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dan 3 Tahun Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas

Dakwaan ini berdasarkan sidang lanjutan atas yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (17/5/2021).

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan atas terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. Jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara untuk Rizieq Shihab. 

Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

Baca juga: Konflik Panjang Israel-Palestina & Bumerang Atas Serangan Hamas, Siapa Hamas? Mengapa Serang Israel?

()Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Dokumentasi YouTube Front TV)

Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni:

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas Selama 3 Tahun

Baca juga: Fatin Shidqia Positif Covid-19 Sempat Tak Bisa Lepas Tabung Oksigen, Begini Kondisinya Sekarang

Baca juga: Israel Bombardir Palestina, Mengapa Negara-negara Arab Hanya Diam Saja?

Baca juga: Demonstran Pro-Palestina dan Israel Bentrok di Montreal, PM Kanada Sebut Retorika Tercela

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved