Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dan 3 Tahun Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas

Dakwaan ini berdasarkan sidang lanjutan atas yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (17/5/2021).

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan atas terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. Jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara untuk Rizieq Shihab. 

SERAMBINEWS.COM – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dua tahun penjara atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Timur.

Dakwaan ini berdasarkan sidang lanjutan atas yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (17/5/2021).

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi yang terkesan di luar tuntutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yakni pencabutan hak Rizieq Shihab sebagai pengurus dan anggota organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun.

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab.

Dalam tuntutannya, jaksa mengklaim Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Cerita Ibu Harus Masak Daging Rendang Tengah Malam, Hanya Karena Takut Diminta Tetangga

Baca juga: Fatin Shidqia Positif Covid-19 Sempat Tak Bisa Lepas Tabung Oksigen, Begini Kondisinya Sekarang

Dikutip dari Tribunnews.com, Rizieq juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

()Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan atas terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Mantan pimpinan FPI ini dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan covid-19.

Bahkan justru memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang0Undang Kekarantinaan,” tutur Syahnan Tanjung dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Demonstran Pro-Palestina dan Israel Bentrok di Montreal, PM Kanada Sebut Retorika Tercela

Baca juga: Istri Banting Tulang di Kalimantan, Suaminya Malah Apeli Janda, Kelakuaanya Bikin Warga Muak

Dengan begitu, jaksa menyatakan, menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntutnya.

()Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi kepada Rizieq Shihab yang tidak berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Tuntutan jaksa itu berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat.

Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

Baca juga: Konflik Panjang Israel-Palestina & Bumerang Atas Serangan Hamas, Siapa Hamas? Mengapa Serang Israel?

()Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Dokumentasi YouTube Front TV)

Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni:

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Boleh Jadi Pengurus Ormas Selama 3 Tahun

Baca juga: Fatin Shidqia Positif Covid-19 Sempat Tak Bisa Lepas Tabung Oksigen, Begini Kondisinya Sekarang

Baca juga: Israel Bombardir Palestina, Mengapa Negara-negara Arab Hanya Diam Saja?

Baca juga: Demonstran Pro-Palestina dan Israel Bentrok di Montreal, PM Kanada Sebut Retorika Tercela

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved