Berita Banda Aceh

Mulai Hari Ini Perbatasan Aceh-Sumut Dibuka, Bagi Para Pelintas Diwajibkan Bawa Surat Swab Antigen

Ketentuan masuk Aceh wajib membawa surat Swab Antigen akan dilakukan sampai tanggal 24 Mei 2021.memdatang.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Ditlantas Polda Aceh, mengecek penumpang yang tiba di terminal Terpadu Kota Banda Aceh dan memastikan semua penumpang membawa surat Swab Antigen, Selasa (18/5/2021). 

Ketentuan masuk Aceh wajib membawa surat Swab Antigen akan dilakukan sampai tanggal 24 Mei 2021.memdatang.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai hari ini, Selasa 18 Mei 2021, perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) mulai dibuka kembali bagi masyarakat, pascaditutup 6 Mei 2021 lalu, terkait pembatasan bagi pengguna jalan untuk tidak mudik.

Demikian diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, kepada Serambinews.com, Selasa (18/5/2021).

Meski kendaraan umum sudah diperbolehkan masuk kembali meliputi empat perbatasan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Aceh Singkil.

Namun petugas gabungan TNI dan Polri dan Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan (Dinkes) tetap siaga di empat perbatasan Aceh-Sumut untuk memeriksa setiap Bus antarkota antarprovinsi dan kendaraan pribadi yang wajib dilengkapi surat Swab Antigen apabila akan memasuki wilayah Provinsi Aceh.

Baca juga: Banjir Ketinggian 3 Meter Rendam 60 Rumah Warga Beutong Aceh Selatan, Kerugian Capai Puluhan Juta

Baca juga: Aduh, Stok Bantuan Masa Panik di BPBD Simeulue Kosong, Kalak: Sudah Diusulkan ke Provinsi

"Hasil pemantauan kami tadi pagi di Terminal Batoh pada hari ini jam 07.00, telah tiba 22 unit Bus AKAP dengan 151 orang penumpang. Semua penumpang sudah mempunyai Surat Swab Antihen yang hasilnya negatif," terang Polda Aceh ini.

Ketentuan masuk Aceh wajib membawa surat Swab Antigen akan dilakukan sampai tanggal 24 Mei 2021.memdatang.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi surat edaran Gubernur Aceh.

Ketentuan tersebut dilakukan mengingat Aceh salah satu provinsi yang meningkat pasien Covid-19.(*)

Baca juga: VIDEO - Bea Cukai Turki Sita 6,2 Juta Pil Narkoba Jenis Captagon Tujuan Uni Emirat Arab

Baca juga: Remaja Nagan Raya Hilang Tenggelam Saat Mandi di Muara Kuala Tripa, Dua Selamat

Baca juga: Linto Baro di Antar Pakai Boat yang Dibuat Pemuda 4 Hari, Lintasi Irigasi Disaksikan Ratusan Warga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved