Berita Nagan Raya
Remaja 13 Tahun di Nagan Raya Dicabuli di Semak-semak, Pelakunya Berhasil Ditangkap
Pelaku dan korban merupakan warga yang desa sama di Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, dan saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan polisi.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk pelaku kasus menyetubuhi anak di bawah umur pada Selasa (11/5/2021) pekan lalu.
Hingga Selasa (18/5/2021), pelaku dan korban merupakan warga desa sama di Kecamatan Kuala Pesisir kabupaten setempat masih dalam proses penyelidikan.
Penangkapan pelaku pria P (25) terhadap kasus rudalpaksa terhadap anak yang masih di bawah umur yakni R (13).
Pelaku P yang hari-hari swasta dibekuk di rumahnya.
Informasi Serambinews.com, Selasa (18/5/2021) dari kepolisian menjelaskan, penangkapan P setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.
Kasus itu, saat korban berada sendiri di rumah dan korban membawa pelaku ke semak-semak.
Lalu pelaku menyetubuhi korban dan meninggalkan di lokasi tersebut.
Orang tua korban yang hilang anak dan dicari serta ditemukan sekitar 100 meter dari rumahnya.
Setelah ditanyai korban mengakui telah menjadi korban pelecehan pelaku sehingga dilaporkan ke polisi.
Selain itu, polisi ikut membawa korban yang masih usia sekolah itu ke RSUD guna divisum.
Baca juga: Polisi di Nagan Raya Tangkap Pria yang Setubuhi Anak Tiri
Baca juga: Ayah dan Anak Korban Tabrakan di Aceh Timur Dikebumikan dalam Satu Liang
Baca juga: Roket Hamas Terangi Tel Aviv, Warga Israel Cari Perlindungan Bawah Tanah
Baca juga: 26 Mei, Gerhana Bulan Total Lintasi Langit Aceh, Warga Disarankan Shalat Khusuf
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur kini dalam proses penyelidikan pihaknya.
"Tersangka dalam kasus tersebut sudah ditahan," katanya.
Dikatakan, pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK menambahkan, kasus pencabulan anak di bawah umur dijerat Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Pelaku dengan ancaman hukuman penjara, cambuk atau denda," katanya.(*)