Berita Nagan Raya
Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Terungkap, Berawal Cekcok dan Pukul Nyamuk, Korban Pernah Menikah
Polres Nagan Raya hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan seorang ayah menyetubuhi anak tirinya warga sebuah desa di Kecamatan Kuala
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan bahwa korban yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 pernah menikah dengan seseorang pria.
Korban dan suaminya itu tinggal di rumah tersebut.
Baca juga: Satpol PP Aceh Tangkap 25 PNS dan 3 Orang Tenaga Kontrak, Nongkrong di Warkop Hari Pertama Kerja
Namun pada Maret 2021 silam, suami dari korban menghilang atau pergi tidak pulang-pulang lagi.
Korban selama ini juga tidak sekolah lagi dan dari keluarga kurang mampu.
Dari keterangan bahwa, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah berulang kali karena nafsu dan tertarik kecantikan korban.
"Kami masih terus mendalami dan memintai keterangan saksi-saksi," katanya.
Periksa Adik Korban
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan terkait apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Sebab di rumah itu ada 3 anak lain tinggal yang merupakan hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban.
Baca juga: Setelah Idul Fitri, Warga Aceh Singkil Ramai-ramai Menikah
"Sejauh ini tidak ada. Hanya korban satu orang tersebut," katanya.
Dikatakan, dalam pemeriksaan korban juga turut didampingi pendamping dari perlindungan anak dan perempuan di Nagan Raya.
Sebab korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.
Dilaporkan ibu korban
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul15.00 WIB.
Pria tersebut telah berulang kali merudalpaksa anak tirinya yang masih di bawah umur adalah M (17).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/poiuytxcnmmnbv.jpg)