Berita Bireuen
Cegah Covid-19, Pengelola Warung dan Café di Bireuen Diminta Tutup Pukul 24.00 WIB
Tim gabungan sejak dua hari terakhir gencar melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim gabungan sejak dua hari terakhir semakin gencar melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi Rabu (18/05/20210 malam, tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD, sasarannya sejumlah pusat keramaian seperti warung, café di Kota Bireuen.
Selain itu, disampaikan kepada pengelola warung dan café diharapkan tempat usaha ditutup pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Mall Suzuya Bireuen Dipadati Pengunjung
Amatan Serambinews.com, kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat sorenya menyasar Suzuya Mall Bireuen.
Malamnya tim turun lagi ke sejumlah warung, cafe dan tempat yang ramainya warga malam hari.
Dalam kegiatan secara humanis, petugas gabungan melakukan imbauan kepada pengelola café dan warung-warung agar mematuhi protokol kesehatan dengan terapkan 3 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga
jarak).
Baca juga: Bahas Hama Lalat, Dinas Pertanian Abdya dan Dandim Lakukan Pertemuan Dengan Pengelola Ayam
Mereka proaktif mengimbau pengunjung maupun konsumen melalui mikrofon meminta pengunjung untuk memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumunan.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kabag Ops Polres Bireuen, Kompol Yasir SE mengatakan, selama satu minggu mulai Selasa (18/05/2021) sampai Senin (24/05/2021 tim gabungan melaksanakan operasi Yustisi secara masif untuk cegah Covid-19 di sejumlah tempat.
Operasi tim gabungan dilakukan karena jumlah warga Aceh maupun warga Bireuen yang positif covid-19 terus bertambah.
Baca juga: UTU dan 16 PTN Buka Jalur Mandiri, Ini Syarat, Jadwal dan Biaya
Selain itu, melihat tingkat kesadaran dari masyarakat mematuhi protokol kesehatan masih rendah, maka digelar operasi Yustisi mengingatkan masyarakat tentang virus corona.
Sasaran operasi warung/cafe yang ramai pengunjung untuk penegakan protokol kesehatan.
“Kita iimbau setiap warung dan café agar pukul 24.00 WIB tempat usahanya sudah dapat ditutup untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Kabag Ops.
Baca juga: Sekeluarga Meninggal di Aceh Timur, Ditabrak Honda Jazz dari Depan dan Dihantam Avanza dari Belakang
Ditambahkan, bagi tempat usaha tidak mematuhinya berupa imbauan untuk tutup maka nanti akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020, sesuai dengan pelanggaran apakah penutupan , disegel
atau dicabut izin usahanya yang akan dilakukan Satpol PP.
Kabag Ops, Kompol Yasir SE MSM mengharapkan agar masyarakat dan pemilik usaha tetap patuh dengan upaya pencegahan Covid-19 sedang dilakukan tersebut, sehingga dapat terhindar dari penularan Covid-19.
Selain itu, petugas juga mencatat ada tidaknya kelengkapan protokol kesehatan di tempat usaha seperti tempat mencuci tangan/wastafel. (*)
Baca juga: Pemerintah Aceh Usulkan 155 Ribu Pelaku Usaha Mikro untuk Dapatkan Bantuan