Berita Banda Aceh
Kasus Covid-19 Meningkat, Polda Aceh Bahas Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Protkes
rapat evaluasi yang melibatkan instansi terkait tersebut membahas tentang penegakan hukum pencegahan penyebaran Covid-19
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (19/5/2021) menggelar rapat evaluasi penegakan hukum bagi pelanggar Prokes dengan unsur TNI, Satpol PP (kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Provinsi), dan Dinas Pemadam Kebakaran di ruang posko digital Mapolda Aceh.
Rapat yang membahas tentang peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito serta ikut dihadiri Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya, S. I. K.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, menyampaikan, rapat evaluasi yang melibatkan instansi terkait tersebut membahas tentang penegakan hukum pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Cegah Covid-19, Pengelola Warung dan Café di Bireuen Diminta Tutup Pukul 24.00 WIB
Langkah tersebut dilakukan mengingat angka penyebaran Covid-19 di Aceh kian meningkat, terutama dalam kurun waktu libur hari raya.
Sehingga memerlukan penanganan yang serius dan massif dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
"Kegiatan penegakan hukum nantinya akan menyasar warung-warung kopi yang selama ini menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar Prokes," sebut Winardy.
Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Terungkap, Berawal Cekcok dan Pukul Nyamuk, Korban Pernah Menikah
Khusus di Kota Banda Aceh, lanjutnya, nanti petugas akan mempedomani Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 - 23.00 Wib," jelas Winardy.
Baca juga: Setelah Idul Fitri, Warga Aceh Singkil Ramai-ramai Menikah
Nantinya, kata Winardy lagi, Peningkatan kegiatan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta sanksi-sanksi baik teguran, administratif, maupun pidana.
"Selain peningkatan penegakan hukum, petugas juga akan memberikan imbauan terkait sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan Prokes," pungkasnya. (*)
Baca juga: Seekor Biawak Obrak-Abrik Seisi Rumah, Tim Rescue DPKP Kota Banda Aceh Turun Tangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rapat-bahas-covid-19-dan-protokol-kesehatan.jpg)