Berita Aceh Timur
Lima Terdakwa Kasus Penyelundupan 81 Kg Sabu dan 20 Kg Ekstasi Dituntut Pidana Mati
JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut lima terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu 81 kg dan 20 kg pil ekstasi dengan tuntutan pidana mati.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut lima terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 81 kg dan 20 kg pil ekstasi dengan tuntutan pidana mati.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Fakhrur Rozi SH, Cherry Arrida SH, dan M Iqbal Zakwan SH, dalam sidang secara virtual yang dipimpin Majelis Hakim Apriyanti, SH, MH, dan dua hakim anggota yakni Irwandi SH, dan Zaki Anwar SH di PN Idi, Rabu (19/5/2021).
"Dari delapan terdakwa, hari ini 5 terdakwa yang dibacakan tuntutan, sedangkan tiga terdakwa lagi dibacakan tuntutan besok (Kamis),” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH.
“Kelima terdakwa itu sudah dibacakan tuntutan, dituntut dengan pidana mati," lanjut Kajari Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Andi Zulanda SH kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).
Kelima terdakwa yang dibacakan tuntutan pidana mati dalam sidang Rabu hari ini, di antaranya Nazaruddin (25), Khairul Muanis (23), Azwar Saputra (29), Arif Budiman (28), dan Lukman (40).
Baca juga: Didampingi LKBH Simeulue, Enam Nelayan Kompresor Mulai Disidang
Baca juga: Wanita Muda Hina Palestina Babi di TikTok Minta Maaf, Netizen Pastikan bukan Warga Aceh Singkil
Baca juga: Berita Terkini CPNS - Bocoran Formasi Terbanyak CPNS 2021, Ada Penjaga Tahanan hingga Satpol PP
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai persidangan selesai sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian para terdakwa dikembalikan ke sel tahanan mereka di Lapas Idi, Aceh Timur.
Untuk diketahui, sebelumnya tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 81.000 gram atau 81 kg dan 20 bungkus pil ekstasi dari 9 pelaku dalam penangkapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Timur pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Dari 9 pelaku yang diamankan tersebut, saat itu satu orang meninggal dunia karena terkena tembakan petugas.
Baca juga: VIDEO Heboh! Wanita Muda Ini Sebut Palestina Babi dalam Video TikTok
Baca juga: Tak Miliki Rapid Test Antigen, Warga dari Aceh Tenggara Menuju Sumut Harus Putar Balik di Perbatasan
Baca juga: VIDEO Polsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Massa, Diduga Kecewa Penanganan Kasus Begal
Kemudian, pada Jumat (26/2/2021) lalu, Penyidik Dit Resnarkoba Polda Aceh menyerahkan 8 tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 81 kg dan 20 kg pil ekstasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.(*)