Breaking News

Berita Aceh Timur

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih Mulai Disidang, Kedua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Kini kasus pembunuhan sadis di rumah korban, Jumat (12/2/2021) dini hari itu ternyata sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Idi

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Kejari Aceh Timur
Tim JPU Kejari Aceh Timur, menerima tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (27/4/2021). 

Kini kasus pembunuhan sadis di rumah korban, Jumat (12/2/2021) dini hari itu ternyata sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Masih ingat kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak bungsunya, Siti Fatimah (56) dan Nadatul Afra (15) di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur

Kini kasus pembunuhan sadis di rumah korban, Jumat (12/2/2021) dini hari itu ternyata sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur

Kedua terdakwa dalam perkara ini M Rizal Sitorus dan Rabusah (berkas terpisah). 

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah kita laksanakan pada Selasa, 18 Mei 2021.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH.

Kasi Intel Andi Zulanda mengatakan inti dakwaan bahwa tindak pidana pembunuhan pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, RSUDZA Tiadakan Jam Berkunjung Bagi Keluarga Pasien

Baca juga: Dituduh Eksploitasi Anak, YouTuber Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi

Baca juga: Gelar Doa Bersama untuk Palestina, Muzammil Ajak Warga Aceh tak Hanya Bantu Doa, Tapi Juga Berinfaq

Terdakwa M Rizal Sitorus bersama terdakwa Rabusah telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Siti Fatimah (57).

Kedua terdakwa ketika itu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.

Kemudian terdakwa Rabusah langsung memukul kepala korban menggunakan kayu, sehingga korban roboh.

Setelah itu, tersangka melihat ada orang lain di dalam kamar tersebut, dan tersangka Rabusah memukul Nadatul Afra, sehingga korban tak sadarkan diri.

Setelah anak tersebut jatuh ke lantai, kemudian terdakwa M Rizal kembali memukul korban Siti Fatimah dan melakukan pemerkosaan terhadap anak korban saat kondisinya dalam keadaan sekarat.

Jadi dalam kasus ini, ada dua dakwaan untuk masing-masing terdakwa.

Untuk terdakwa M Rizal Sitorus didakwakan melanggar tiga pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 (KUHP), dan pemerkosaan (Pasal 76 D) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved