Lima Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati, Penyelundupan 81 Kg Sabu dan 20 Kg Ekstasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, menuntut lima terdakwa kasus penyelundupan narkoba berupa 81 kilogram (Kg)
IDI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, menuntut lima terdakwa kasus penyelundupan narkoba berupa 81 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 20 Kg pil ekstasi dengan tuntutan hukuman mati, Rabu (19/5/2021).
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU yaitu Fakhrur Rozi SH, Cherry Arrida SH, dan M Iqbal Zakwan SH, dalam sidang secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Apriyanti SH MH, didampingi dua hakim anggota yakni Irwandi SH dan Zaki Anwar SH.
"Dari delapan terdakwa, hari ini (kemarin-red) lima terdakwa yang dibacakan tuntutan. Sedangkan tiga terdakwa lagi, tuntutannya akan dibacakan besok (hari ini-red). Kelima terdakwa yang sudah dibacakan tuntutan, mereka dituntut dengan pidana mati," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Andi Zulanda SH, kepada Serambi, kemarin.
Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Nazaruddin (28) dan Azwar Saputra (29), keduanya warga Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Khairul Muanis (23), warga Blang Seunibong, Kota Langsa, Arif Budiman (28), warga Desa Mutia, Kota Langsa, serta Lukman (40), warga Desa Pondok Pabrik, Kota Langsa.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah sidang selesai sekitar pukul 15.00 WIB, para terdakwa dikembalikan ke tempat mereka ditahan yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 81 Kg dan 20 bungkus pil ekstasi dari 9 pelaku dalam penangkapan di wilayah hukum Polres Aceh Timur, pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Dari sembilan pelaku yang diamankan, satu orang meninggal karena terkena tembakan. Kemudian, pada Jumat (26/2/2021) lalu, Penyidik Dit Resnarkoba Polda Aceh, menyerahkan delapan tersangka dalam kasus tersebut ke JPU Kejari Aceh Timur. (c49)