Rabu, 8 April 2026

Berita Lhokseumawe

MaTA Janji Kawal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa

MaTA berjanji akan mengawal kasus proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa yang merugikan negara Rp 4,9 miliar itu.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian. 

Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk transparan dalam penyidikan nantinya dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,9 miliar tahun 2020.

MaTA berjanji akan mengawal kasus yang merugikan negara Rp 4,9 miliar sampai tuntas.

Bahkan, MaTA sudah mempersiapkan langkah-langkah bila kasus tersebut nantinya mangkrak.

Hal tersebut disampaikan Koordinator MaTA Alfian sehubungan penyidik Kejari) Lhokseumawe sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, pada Rabu (19/5).

Hasil audit terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda -Meuraksa diantar langsung petugas ke Lhokseumawe.  

Untuk diketahui, BPKP Perwakilan Aceh lalu mulai melakukan audit investigasi terhadap proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,9 miliar tahun 2020. 

Baca juga: VIDEO Pasukan Keamanan Turki Serbu 20 Titik Lokasi Daesh, 18 Tersangka Ditangkap

Baca juga: Jamaah Masjid Oman dan Aceh Bantu Rp143 Juta untuk Palestina, Disalurkan Melalui ACT

Baca juga: Warga Jalur Gaza Makin Terjepit, Serangan Udara Lebih Dahsyat Dibandingkan Serangan Virus Corona

Baca juga: Tinjau Pos Penyekatan Perbatasan, Irwasda Polda Aceh: Pemeriksaan Surat Swab Antigen Tetap Berjalan

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Kejari Lhokseumawe yang meminta audit investigasi terhadap proyek tersebut.

Karena berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, proyek itu perlu dilakukan audit investigasi.

Kejari Lhokseumawe awal Februari 2021 sudah melayangkan surat kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk proses lanjutan dugaan penyelewengan Proyek Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Lhokseumawe Rp 4.9 miliar. 

“Nilai kerugiannya sudah ada, hasil audit BPKP dan sudah diserahkan. MaTA meyakini kejaksaan sudah tau siapa saja yang terlibat, sejak kejaksaan melakukan pulbaket terhadap kasus tersebut, pihak yang diduga terlibat sudah nyata,” ujar Alfian kepada Serambinews.com, Kamis (20/5/2021). 

Menurut Alfian, ekpose bersama BPKP dalam rangka meminta audit juga sudah kelihatan siapa saja pelaku dan bagaimana ini bisa terjadi sehingga terjadi korupsi

Yang perlu digaris bawahi, lanjut Alfian, kasus ini tidak berdiri pada rekanan dan pihak dinas terkait saja. 

Akan tetapi kata Alfian, ada perintah atasan sehingga pihak dinas berani membuat administrasi seakan akan proyek tersebut ada di bangun sampai terjadi pencairan dana padahal fiktif. 

“Kasus ini selain terjadi nyata korupsi yang berakibat terjadi kerugian negara juga terjadi maladministrasi dengan memalsukan dokumen sehingga fakta sebenarnya nihil,” ungkap Alfian. 

Baca juga: Sutradara Film Iran Bernasib Tragis, Gara-gara Tak Menikah, Orangtuanya Bunuh dan Mutilasi Jasadnya

Baca juga: Tak Direstui Bos Besar, Legenda UFC Gagal Bertarung Tinju dengan Oscar De La Hoya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved