Tamu Pesta Pernikahan Dibatasi, Pengantin dan Orang tuanya Wajib Rapid Test Antigen
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dilaporkan, pada Rabu (19/5/2021) sore, meneken Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta
* Wali Kota Lhokseumawe Keluarkan Surat Edaran
"Kita harapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi surat edaran ini demi sama-sama kita jaga kesehatan diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita," kata Suaidi Yahya.
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dilaporkan, pada Rabu (19/5/2021) sore, meneken Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta. Salah satu isi Surat Edaran tersebut adalah pengantin dan orang tua kedua mempelai wajib menjalani rapid test swab antigen tiga hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif. Edaran tersebut juga mengatur jumlah tamu pada acara pesta pernikahan dibatasi.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Lhokseumawe, Maksalmina SH MH, menyebutkan, Surat Edaran tersebut berisi sembilan poin. "Surat edaran tersebut sudah berlaku sejak diteken oleh Bapak Wali Kota," katanya.
Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta itu dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lhokseumawe. Adapun isi lengkap edaran tersebut adalah:
Pertama, Membuat surat pemberitahuan kepada Muspika sebelum pelaksanaan acara akad nikah, resepsi pernikahan, dan acara lainnya untuk mendapatkan rekomendasi dari Satgas covid-19 kecamatan. Kedua, Pengantin dan orang tua kedua mempelai wajib Rapid Test Antigen tiga hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif.
Ketiga, Jumlah undangan dibatasi paling banyak 200 orang untuk resepsi pernikahan dan acara lainnya. Keempat, Dalam acara akad nikah dan resepsi pernikahan, tidak dibolehkan memasang tenda dan bagi para tamu undangan diharapkan selalu menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Kelima, Bagi pihak penyelenggara akad nikah, resepsi, pernikahan dan acara lainnya, wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan handsanitizer. Keenam, Bagi pihak penyelenggara akad nikah, resepsi, dan acara lainnya mewajibkan kepada para tamu undangan untuk memakai masker dan memastikan kepada tamu undangannya dalam kondisi sehat setelah keluar rumah menuju tempat akad nikah, resepsi pernikahan, dan acara lainnya.
Ketujuh, Para tamu undangan memberikan ucapan selamat/salam tanpa melakukan kontak fisik. Kedelapan, Apabila surat edaran ini tidak dipatuhi dan dilaksanakan akan dilakukan pembubaran sesuai aturan yang berlaku oleh tim Covid-19 Kecamatan. Kesembilan, Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya zona kuning. “Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi di akhir surat tersebut.
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang dikonfirmasi Serambi, tadi malam, menyebutkan, pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut didasarkan pada surat edaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Sebab, saat ini kasus Covid-19 terus meningkat.
"Kita harapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi surat edaran ini demi sama-sama kita jaga kesehatan diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita," kata Suaidi Yahya. Bila dalam beberapa hari ke depan kasus Covid-19 di Lhokseumawe menurun kembali, Wali Kota memastikan aturan akan seperti biasa lagi. (bah)