Pimpinan KPK Pecah Kongsi, 2 Orang Masih Ngotot Ingin Pecat Pegawai Tak Lulus TWK
Para pimpinan KPK dituding memakai TWK sebagai alat untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu di KPK.
"Sebelum amplop dibuka pada saat 29 April, pimpinan sudah menyatakan ini akan dipecat semua. Tapi begitu ramai di publik pimpinan mikir. Sehingga mekanisme pakai nonaktif," kata Sujanarko
KPK kemudian menyatakan belum akan memecat para pegawai sampai ada kejelasan dari BKN dan KemenPAN RB. Para pegawai yang tak lulus TWK belakangan dinonaktifkan melalui SK Firli Bahuri.
"Mekanisme nonaktif itu sebenarnya sudah langgar hukum karena di KPK tidak ada aturan atau SOP yang menyatakan pegawai bisa nonaktif tanpa melalui prosedur hukuman dari majelis etik KPK. Jadi orang dihukum kalau di KPK nonaktif, kalau mengalami sidang etik atas pelanggarannya," jelas Sujanarko.
Sujanarko menyebut situasi di KPK, khususnya di tingkat pimpinan, kini berubah usai Presiden Jokowi menyampaikan tanggapan atas nasib 75 pegawai tak lulus TWK pada 17 Mei. Diketahui saat itu Jokowi menegaskan TWK tak bisa serta merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Sujanarko menyatakan kini tersisa 2 pimpinan KPK yang masih ngotot memecat pegawai yang tak lulus TWK.
Kedua pimpinan tersebut berinisial F dan LPS. Adapun kedua inisial itu merujuk Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Sekarang itu yang tinggal percaya diri itu memang F. F masih pede banget dibantu LPS. LPS itu dari LPSK sudah seperti itu pengikut setia," kata Sujanarko.
Sementara 3 pimpinan lainnya, kata Sujanarko, sudah terpecah. Ia menyebut 2 pimpinan kini berpihak ke pegawai yang dinonaktifkan. Sedangkan 1 pimpinan lainnya 'menghilang'.
Sujanarko tak menyebut siapa 2 pimpinan yang kini berpihak ke pegawai maupun 1 pimpinan yang tak diketahui keberadaannya. Adapun 3 pimpinan yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
"Ada beberapa pimpinan yang mulai lompat ke pegawai. Baru 2 orang saya dengar, bahkan 1 pimpinan menghilang, HP-nya enggak bisa dihubungi," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Firli dan Lili belum berkomentar mengenai hal ini. Hanua saja sebelumnya Firli menyatakan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan diskusi dan persetujuan bersama kolektif kolegial.
"Sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli, Kamis (20/5). KPK pun akan menggelar rapat dengan BKN dan KemenPAN RB pada 25 Mei guna membahas nasib 75 pegawai itu.
Sementara Lili Pintauli Siregar menegaskan proses kerja KPK tidak melenceng dari undang-undang (UU). "KPK bekerja menjalankan UU tidak meleset dan tidak mengada-ada," kata Lili kepada wartawan, Selasa (18/5).
Dalam kesempatan itu, Sujanarko kembali mengulas TWK yang menurutnya intimidatif. Sebab terdapat ancaman pidana bagi pegawai KPK yang tidak menjawab soal esai dengan benar.
"Di soal essay ada penutup kalimat tesnya karena ada statement para peserta tes wajib menjawab dengan benar dan bersedia dituntut pidana maupun perdata kalau mereka menjawab tidak benar. Ini kira-kira di dunia hanya ada 1 dites bisa dituntut pidana, ini intimidatif banget. Kedua banyak soal-soal tidak terkait pemberantasan korupsi dan itu lompat pagar terkait privasi, HAM, hak beragama," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penyidik-kpk-novel-baswedan-tiba-di-gedung-kpk-jakarta-kamis-2222018_20180228_171312.jpg)