Anggota DPRD Bekasi Minta Maaf Anaknya Nodai dan Jual Siswi SMP: Korban Kena Penyakit & Dioperasi
IHT, anggota DPRD Kota Bekasi harus menanggung malu atas ulah anaknya, AT (21) yang merudapaksa sekaligus menjual siswi SMP berinisial PU (15).
SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT meminta maaf atas aksi anaknya yang merudapaksa hingga menjual seorang siswi SMP ke pria hidung belang.
IHT, anggota DPRD Kota Bekasi harus menanggung malu atas ulah anaknya, AT (21) yang merudapaksa sekaligus menjual siswi SMP berinisial PU (15).
Atas ulah anaknya, sang ayah, IHT pun meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Permohonan maaf ini disampaikan oleh kuasa hukum pelaku, Bambang Sunaryo.
"Satu hal yang perlu saya sampaikan, kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarganya," kata Bambang saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Bukan Bermaksud Buka Aib, Umi Pipik Ungkap Alasan Bongkar Rahasia Mendiang Uje Punya Istri 3
Baca juga: BREAKING NEWS - Waled Ibrahim Ulee Titi Lambaro Meninggal dalam Kecelakaan
Bambang mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini juga telah menjadi sorotan publik.
Keluarga tersangka AT meminta maaf kepada seluruh masyarakat khusus Kota Bekasi dan umum masyarakat Indonesia.
"Kedua kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," tambahnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Po Aloysius Suprijadi, yang telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara baik.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang bisa memproses masalah ini dengan baik dan transparan serta akuntabel," terang dia.
IHT, lanjut dia, sejak awal kasus ini bergulir telah berupaya bersikap kooperatif.
Baca juga: Sudah Sepakat Gencatan Senjata, Netanyahu Mendadak Terpikir Serang Palestina Lagi
Tidak ada sedikitpun niat menyembunyikan apalagi menghalang-halangi kerja penegak hukum.
"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT ini bentuk ketaatan bapak IHT pada penegakan hukum," ucapnya.
"Komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).