Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Bisa Lewat Link Berikut

Simak cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta beserta panduan pencairannya secara online, bisa melalui BRI atau BNI.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online.

Namun sebelum mencairkan BLT UMKM, cek daftar penerimanya juga, bisa melalui BRI atau BNI.

cara mengecek dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

BPUM disalurkan pemerintah pada 2021 melalui beberapa bank yang ditunjuk.

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur, yakni BRI dan BNI, untuk pengaturan proses pencairan.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM BNI PNM Mekaar, Banpres BPUM Tahap 3, Klik Link Berikut

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Akses Dilaman Resmi Ini

Cek Penerima BLT UMKM di BRI

Calon penerima dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cek Penerima BLT UMKM di BNI

Bagi nasabah Bank BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di banpresbpum.id.

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca juga: BLT Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga Juni 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Mencairkan BLT UMKM

Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : CARA Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online di BNI atau BRI, Ini Panduan Pencairannya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan, penerima BLT UMKM 2021 diharapkan segera mencairkan bantuan Rp 1,2 juta.

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," ujarnya dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

Ia menyampaikan, penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.

Pasalnya, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."

"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," jelasnya.

Berikut cara mencairkan BLT UMKM 2021 bagi penerima:

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul PANDUAN Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Bisa Lewat BNI atau BRI, Ini Cara Cek Penerima

Baca juga: Konflik Israel-Palestina, Wanita Ini Ajak Pelakor Indonesia Hancurkan Pernikahan Tentara Israel

Baca juga: Fachrul Razi Dukung Rencana Menteri Abdul Halim Iskandar Angkat Pendamping Desa Jadi PPPK

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021, Ini Ketentuan Batas Usia Pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved