Breaking News

Berita Sabang

Malu Hamil di Luar Nikah, ABG Ini Gugurkan Kandungan Usia 7 Bulan, Bidan dan Pacar Korban Diamankan

Adapun kedua tersangka yakni, MR (18), pemuda asal Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang ditangkap pada Jumat (21/5/2021).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SH, MSi, mengadakan konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan praktik menggugurkan kandungan di Mapolres setempat, Minggu (23/5/2021). 

Laporan Asnawi Luwi |Sabang

SERAMBINEWS.COM,SABANG - Sat Reskrim Polres Sabang mengamankan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian.

Adapun kedua tersangka yakni, MR (18), pemuda asal Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang ditangkap pada Jumat (21/5/2021).

Sedangkan, satu lagi adalah HYT (46), ASN berprofesi sebagai bidan, warga Jurong Babul Iman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang yang ditangkap pada Sabtu (22/5/2021).

Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SH, MSi dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Minggu (23/5/2021), mengatakan, praktik pengguguran kandungan seorang gadis ABG itu terjadi pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Sedangkan kasus itu sendiri, urainya, bermula sekira bulan Januari 2020, saat terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MR terhadap korban seorang gadis ABG.

Baca juga: Uni Emirat Arab Siap Fasilitas Perdamaian Palestina-Israel, OKI Serukan Solusi Dua Negara

Baca juga: Jalur Gaza Hadapi Kehancuran dan Kematian, Ribuan Bangunan Hancur, Ratusan Orang Tewas

Baca juga: Ini Fungsi dari Garis Warna-warni pada Ban Baru

Persetubuhan tersebut terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Gampong Kuta Ateh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Bukan cuma sekali, persetubuhan kembali terjadi sekira pada bulan Oktober 2020, sehingga menyebabkan gadis ABG tersebut hamil.

Mengetahui dirinya hamil,gadis itu kemudian mengakui kepada kedua orangtuanya bahwa dia telah mengandung hasil hubungan gelapnya dengan tersangka MR.

Selanjut, pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB, korban bersama kedua orangtuanya datang ke rumah tersangka HYT, dengan maksud meminta tersangka HYT yang merupakan seorang bisan untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis ABG itu.

Pada saat itu, tersangka HYT menyetujui permintaan dan keinginan korban serta kedua orangtuanya untuk menggugurkan bayi yang berada di dalam kandungan gadis itu dengan biaya sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Krisis Cop, Mitsubishi, Nissan, dan Suzuki Hentikan Sementara Produksi

Baca juga: Jangan Lepas Aki Mobil Sendiri jika tidak Tahu Aturannya, Begini Cara yang Tepat dan Aman

Baca juga: Ini Tanda-tanda Ban Mobil Sudah Harus Ganti yang Baru

Kemudian tersangka HYT meminta kepada korban agar melakukan pemeriksaan USG untuk mengetahui usia bayi yang berada di dalam kandungannya.

Selanjutnya, pada Kamis (13/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB, korban kembali datang ke rumah tersangka HYT dan menunjukkan hasil USG yang telah dilakukannya.

Gadis itu memberitahukan kepada tersangka HYT bahwa bayi yang berada di kandungannya telah berusia 7 bulan dan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, tersangka HYT memeriksa detak jantung bayi yang berada di kandungan korban dengan menggunakan alat dopler dengan hasil pemeriksaan jatung bayi tersebut berdetak normal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved