Berita Sabang
Malu Hamil di Luar Nikah, ABG Ini Gugurkan Kandungan Usia 7 Bulan, Bidan dan Pacar Korban Diamankan
Adapun kedua tersangka yakni, MR (18), pemuda asal Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang yang ditangkap pada Jumat (21/5/2021).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Pada Jumat (14/5/ 2021) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka HYT memulai proses untuk menggugurkan bayi berusia 7 bulan yang berada di dalam kandungan korban sehingga korban mengalami kontraksi.
Baca juga: Jangan Sembarangan Derek Mobil Matic, Ini Bahayanya jika tidak Sesuai Rekomendasi yang Dianjurkan
Baca juga: Polisi Israel Kawal 50 Anggota Kelompok Yahudi Kunjungi Jerusalem, Warga Palestina Dilarang Masuk
Baca juga: Israel Longgarkan Pembatasan Covid-19, Buka Kembali Perbatasan, Izinkan Turis Asing Berkunjung
Pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 05.30 WIB, korban dibawa oleh tersangka MR dan kedua orangtuanya ke salah satu penginapan yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Berdasarkan permintaan tersangka HYT, pada hari yang sama sekira pukul 24.00 WIB, korban menelpon tersangka HYT untuk memberitahukan bahwa ia sudah sakit (mules-mules).
Kemudian pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 00.50 WIB, tersangka HYT tiba di penginapan tersebut.
Selanjutnya pada pukul 02.00 WIB, korban melahirkan bayi berusia 7 bulan berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi telah meninggal dunia.
Lalu tersangka HYT membungkus jasad bayi tersebut dengan kain putih.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Murid Baru di Kota Lhokseumawe, Hanya Dibuka 4 Jam Setiap Hari
Baca juga: Enam SD di Lhokseumawe Hanya Buka Pendaftaran Penerimaan Murid Baru Pada Senin Besok Gegara Hal Ini
Baca juga: Israel Lakukan Kejahatan Perang, Serang Tempat Tinggal Warga Sipil Hingga Anak Palestina Meninggal
Pada hari itu sekira pukul 03.00 WIB, tersangka MR bersama ayah kandung korban membawa jasad bayi tersebut ke rumah tersangka MR.
Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB, tersangka MR bersama Ibu kandungnya menguburkan jasad bayi tersebut dibelakang rumah milik orangtua tersangka MR.
Menurut Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka MR dengan cara merayu korban dengan kata-kata bahwa tersangka MR bersedia tanggung jawab apabila terjadi sesuatu pada korban.
Lalu, lanjut Kasat Reskrim, tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur mengakibatkan mati dilakukan oleh tersangka HYT dengan cara menyakinkan korban dan kedua orangtuanya.
Baca juga: Fasilitas Mulai Dilengkapi, Pedagang Pasar Peunayong Kembali Direlokasi ke Al-Mahirah Lamdingin
Baca juga: Hari Ini, Puncak Arus Balik dari Sabang Berakhir, Ribuan Wisatawan Telah Kembali ke Dataran Aceh
Baca juga: Mulai Besok, Pemko Banda Aceh Rencanakan Pembangunan Area Parkir Baru di Peunayong
Caranya, beber Ipda Rahmad, tersangka HYT mengatakan bahwa apabila bayi yang dikandung oleh korban tetap dilahirkan maka dengan kondisi cacat, sehingga kedua orangtua dan korban semakin yakin untuk menggugurkan kandungannya.(*)