Berita Banda Aceh
Masih Buka di Atas Pukul 23.00, Sejumlah Warkop di Banda Aceh Disegel Tim Satgas Covid-19
Penyegelan sejumlah warung kopi atau warkop di Banda Aceh ini berlangsung, Sabtu (22/5/2021) malam.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Penyegelan sejumlah warung kopi atau warkop di Banda Aceh ini berlangsung, Sabtu (22/5/2021) malam.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Aceh dan subsatgas penegakan hukum Satgas Covid-19 Banda Aceh menyegel (memasang police line) sejumlah warung kopi.
Penyegelan sejumlah warung kopi atau warkop di Banda Aceh ini berlangsung, Sabtu (22/5/2021) malam.
Sejumlah warkop ini disegel karena melanggar Perwal Nomor 20 Kota Banda Aceh tahun 2020, yang melarang warkop dan rumah makan buka di atas pukul 23.00 untuk mencegah kerumunan demi memutus mata rantai Covid-19.
Dalam operasi itu sejumlah kedai kopi, kafe serta warung makan di kawasan Banda Aceh dan sekitarnya yang dipasangi police line oleh Satgas Covid-19 adalah Dhapu kupi, Warkop KPK, Like Kupi, Remember caffee.
Kemudian Dua Satu Dua Atjeh Coffee, Sumber Kopi, Awayna Kopi dan warung-warung makan di sekitar Simpang Surabaya.
Baca juga: Kesal Karena SPBU Tutup Saat Jumatan, Pria Ini Malah Buat Video Marah-Marah dan Berkata Kasar
Baca juga: Setelah Seorang Dosen Unimal, Hari Ini, 1 Lagi Pasien Positif Corona Meninggal di RSUCM Aceh Utara
Baca juga: Pendatang Bawa Surat Antigen Kedaluwarsa, Ingin Hadiri Pernikahan di Aceh
Amatan Serambinews.com, tadi malam, satgas melakukan patroli ke sejumlah warung kopi dan memerintah pengelola untuk menutup tempat usaha mereka tepat pukul 23.00 WIB.
Perintah penutupan warkop itu dilakukan tim untuk menindaklanjuti tentang batas waktu berjualan dengan memedomani peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 tahun 2020.
Juga penegakan hukum atas pelanggaran UU Kekarantinaan dan Peraturan Gubernur dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai Covid-19.
"Kegiatan malam ini bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat masyarakat.
Soalnya kerumunan itu berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran covid," Kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs H Agus Sarjito didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Soni Sanjaya, SIK, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dikatakan Agus Sarjito, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bab 3 pasal 3 berbunyi, setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid 19 pada kegiatan usahanya;
"Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB," sebut Agus Sarjito.