Berita Gayo Lues
Polisi Kembali Periksa 4 Orang Saksi, Terkait Kasus Korupsi di DSI Gayo Lues
Saat ini tim penyidik Polres Gayo Lues kembali memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut untuk dimintai keterangan.
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues (Galus) melalui tim penyidik, melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan, terkait kasus korupsi kegiatan makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) yang mengalami kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar lebih.
Sebelumnya Polres Galus telah menetapkan dan menahan tiga tersangka disel Mapolres Galus di Blangsere, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan makan minum program karantina hafiz pada DSI Galus setempat, pada tahun anggaran 2019 lalu.
Kini ketiga tersangka yang telah diamankan dan ditahan selama ini yakni, Kepala Dinas Dayah Galus, Husin MAg mantan Kepala DSI selaku KPA dalam program itu, kemudian Sahrul Huda alias Apuk selaku PPTK dan tersangka Lukmam Hakim selaku rekanan dalam hal ini penyedia tempat Wisma Pondok Indah.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, dalam kasus tersebut kini polisi melalui tim penyidik kembali memeriksa 4 orang saksi dalam kasus itu untuk dimintai keterangan, selaku Pokja dalam kegiatan itu berinisial MK, EF, WD seorang saksi lainnya, Senin (24/5/2021)
Dalam kasus tersebut, terjadi penyimpanan dan korupsi berjamaah, sehingga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,7 miliar atau persisnya Rp 3.763.790.368, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Aceh dari pagu anggaran Rp 12.5 miliar lebih bersumber dari APBK-DOKA 2019.
Kapolres Galus AKBP Carlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, kepada Serambinews.com, Senin (24/5/2021), mengatakan, dalam kasus korupsi pada DSI Galus tersebut sejauh ini belum ada tersangka tambahan, selain dari ketiga tersangka yang sudah ditahan dan diamankan disel Mapolres sebelumnya.
Baca juga: Ibu Hampir 2 Minggu Tinggalkan Rumah, Anak Terbaring Sakit Terus Memanggil Mamaknya
Baca juga: Pria Karo Sumut Ucap Syahadat di Masjid Al-Qurban Pidie, Begini Ceritanya Hingga Ia Masuk Islam
Baca juga: Sangat Emosional, Bahkan Seorang Pep Guardiola Tak Mampu Menahan Air Mata saat Mengenang Aguero
Baca juga: Atta Halilintar Bangun Pesantren di Cikarawng, Ingin Mencetak Santri yang Berjiwa Enterpreneur
"Ada 4 orang saksi lainnya sudah diperiksa untuk dimintai keterangan, yakni para Pokja pada kegiatan tersebut dari DSI setempat, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Pokja berinisial MK,"sebutnya.
Iptu Irwansyah mengaku, keempat orang saksi yang diperiksa tersebut untuk dimintai keterangan, dalam melengkapi berkas perkara terhadap tiga orang tersangka yang sudah ditahan dan diamankan sebelumnya.
"Sejauh ini belum ada tersangka tambahan selain dari tiga tersangka sebelumnya, yakni mantan Kepala DSI, PPTK dan rekanan selaku pihak ketiga sebagai penyedia tempat,"sebutnya.(*)