Pemecatan 51 Pegawai KPK
51 Pegawai KPK Tetap Dipecat Meski Sudah ‘Dilarang’ Presiden, Pengamat Sebut Rakyat Kena Prank
Dikatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan ini kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN...
SERAMBINEWS.COM - Ujung polemik di lembaga KPK akhirnya keluar putusan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos ujian TWK dipecat.
Sementara 24 lainnya 'lolos' dari pemecatan, dan berhak mendapat pembinaan lebih lanjut.
Drama di lembaga anti rasuah itu oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyebut, rakyat Indonesia khususnya pegiat anti korupsi, kena prank lagi.
Mengapa? Karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menetapkan 51 dari 75 staf KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK tetap diberhentikan.
Menurut Ray, Presiden Jokowi sendiri telah menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.
"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," kata Ray dalam keterangan kepada Tribunnews, Selasa (25/5/2021).
Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan "Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes."
Dikatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan ini kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.
Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos.
Apa artinya? Menurut Ray, pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.
Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata.
Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden. Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas.
Ketiga, dan dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).