Berita Aceh Besar
Abang Sepupu di Peukan Bada yang Rudapaksa Bocah Perempuan Dituntut 90 Bulan Penjara
Terdakwa melakukan aksi bejat terhadap adik sepupunya itu saat korban menginap di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus rudapaksa terhadap bocah perempuan di bawah umur dengan terdakwa yang tak lain adalah abang sepupu korban berinisial SY (19), Selasa (25/5/2021).
Terdakwa melakukan aksi bejat terhadap adik sepupunya itu saat korban menginap di rumahnya pada akhir September 2020 lalu.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI. M.H melalui Juru Bicaranya Tgk Murtadha LC yang dikonfirmasi menyatakan bahwa hari ini Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara Jinayat.
Termasuk perkara Nomor 14/JN/2021/MS. Jth dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa SY.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya, Nenek Korban Lapor Polisi, Dalaman Pink Hingga Sprei Turut Diamankan
Baca juga: Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun Anak Pemilik Warung Kopi, Pelaku Beraksi saat Kondisi Sepi
Murtadha mengatakan, terdakwa SY dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan 90 bulan penjara.
“Perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh abang sepupu dituntut dengan 90 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” katanya.
Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus SY (19), pelaku pemerkosa bocah perempuan yang masih berumur 8 tahun pada Kamis (7/1/2021) pukul 22.00 WIB lalu.
Pelaku merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
SY tak lain dan tak bukan adalah abang sepupu korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan pelaku SY masih keluarga dekat korban.
Seharusnya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini, pelaku berkewajiban melindungi korban yang tak lain adalah adik sepupunya.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD hingga Kini Umur 16 Tahun, Mengaku Khilaf
Baca juga: Dukun Cabul Telanjangi Korban di Kamar, Awalnya Dipijat hingga Berakhir Rudapaksa
"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebut saja inisialnya KAK saat korban menginap di rumah tersangka SY, tepatnya pada Jumat, 27 September 2020," kata AKP Ryan, Sabtu (9/1/2021).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menerangkan, awal kasus asusila itu terbongkar di saat korban memberitahukan neneknya yang pada saat itu korban hendak buang air kecil.
Kemaluan korban mengeluarkan darah dan bocah malang tersebut merasakan sakit, sehingga nenek berupaya menanyai kepada korban apa yang sudah terjadi.
Penuh dengan kesabaran, akhirnya sang nenek mendapatkan jawaban bahwa cucunya itu telah diperkosa oleh tersangka SY.
Dari penuturan bocah malang tersebut, perbuatan tak senonoh itu sudah berulang kali dilakukan SY.
Pada Kamis dini hari, 26 September 2020, tersangka SY dengan penuh nafsu menciumi korban.
Lalu, tindakan tersangka tersebut berlanjut pada 27 September 2020 saat korban KAK menginap di rumah tersangka SY.
Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Wanita 25 Tahun, Modusnya Bisa Obati Guna-guna
Baca juga: Pria 37 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Ternyata Korban Teman Main Anaknya, Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk memperkosa bocah di bawah umur tersebut.
“Tersangka SY ditangkap personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK,” kata AKP Ryan.
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari nenek korban ke Polresta Banda Aceh berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LPB/534/ XI/YAN.2.5/2020/SPKT Tanggal 29 November 2020.
“Dari serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi berkas, lalu dilakukan visum serta pendalaman, akhirnya tersangka SY diringkus pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkas AKP Ryan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Berawal Bercanda, Rizky Billar Kini Siap Mengajak Lesti Kejora Naik Pelaminan dan Menikah
Baca juga: Seorang Remaja Tewas Akibat Tawuran, Akar Masalahnya karena Gombalin Pacar Orang
Baca juga: 12 Rumah Terbakar di Agara, BPBD Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban