Pemerkosaan

Baru Kenal di Medsos, ABG Ini Dipaksa Hubungan Badan 3 Kali, Pelaku Janji Nikahi Korban

Keduanya kembali melakukan hubungan terlarang tersebut pada Senin 19 April 2021 dan Senin 26 April 2021 di lokasi yang sama, yakni di Kayee Lee.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menghadirkan DW (22), tersangka yang dilaporkan memperkosa anak di bawah umur, Selasa (25/5/2021). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, membekuk DW (22), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Pria tersebut ditangkap setelah dilaporkan memperkosa Seruni (16) bukan nama sebenarnya, berdasarkan Laporan Polisi: LPB/190/V/YAN. 2.5/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 03 Mei 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan pemerkosa anak di bawah umur itu ditangkap di sebuah warung di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (24/5/2021) tadi malam.

Penangkapan tersangka DW berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilaporkan pihak keluarga korban, sebut AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.

Pescapenangkapan itu, DW langsung dimintai keterangannya oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta dan tersangka mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap Seruni yang masih berstatus anak di bawah umur itu, bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial (Medsos) Instagram, pada Senin 5 April 2021.

51 Pegawai KPK Tetap Dipecat Meski Sudah ‘Dilarang’ Presiden, Pengamat Sebut Rakyat Kena Prank

Idolakan Luis Enrique, Suarez Malah Sebut Pelatih Senior Ini Tak Punya Kepribadian

Perkenalan keduanya tersebut berlanjut saling tukar nomor Handphone.

Di hari yang sama sekitar pukul 17.37 WIB, setelah keduanya berkenalan melalui medsos, Seruni pun menjumpai DW di tempat kerjanya di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Setelah pertemuan itu kedekatan keduanya pun berlanjut, sehingga pada Jumat 9 April 2021 lalu, pelaku DW meminta korban Seruni menjemputnya di lorong rumahnya.

Begitu keduanya bertemu, tersangka DW dan Seruni pun langsung memutuskan pergi ke salah satu rumah saudara DW di Kayee Lee, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Setiba di sana, tersangka DW pun mulai menggoda Seruni dan mengajak hubungan layaknya suami istri.

Hubungan terlarang itu pun terjadi setelah tersangka DW menjanjikan akan menikahi Seruni nanti.

Tidak sampai disitu, DW pun terus memanfaatkan keluguan Seruni agar mau melakukan hubungan suami istri.

Keduanya kembali melakukan hubungan terlarang tersebut pada Senin 19 April 2021 dan Senin 26 April 2021 di lokasi yang sama, yakni di Kayee Lee.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved