Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Besar

Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Aceh Besar Dituntut Penjara 174 Bulan

Untuk perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Maheng, Aceh Besar, Jaksa Menuntut dengan hukuman 174 bulan penjara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok MS Jantho
Mahkamah Syar’iyah Jantho, kembali menyidangkan perkara jinayah (pidana Islam), Selasa (25/5/202). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah Jantho, hari ini Selasa (25/5/202) kembali menyidangkan perkara jinayah (pidana Islam).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru bicaranya, Tgk Murtadha LC, dalam rilisnya, Selasa (25/5/2021) menyatakan bahwa hari ini Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan tujuh perkara jinayat.

Dengan klasifikasi kategori perkara, 2 perkara pemerkosan terhadap anak dibawah umur yang ada hubungan Mahram dua yaitu terdakwa kakek dan ayah kandung, dua perkosaan lainnya terhadap anak dibawah umur tidak ada hubungan mahram, dua perkara Khalwat dan satu pelecehan seksual dalam mobil penumpang umum jenis L 300, dengan rincian sebagai berikut yaitu Nomor Perkara :

1. 11 / JN / 2021 / Ms - Jth (perkara Pemerkosaan anak dibawah umur ( Terdakwa / Kakek Kandung ) agenda saksi yang meringankan),

2. 12 / JN / 2021 / Ms - Jth ( Perkara Perkosaan Anak dibawah Umur / agenda tuntutan dari JPU ),

3.  13 / JN / 2021 / Ms Jth (pelecahan seksual dalam mobil l 300 /agenda saksi tambahan dari JPU ),

4. 14 / JN / 2021/ MS Jth ( perkara Pemerkosan anak dibawah umur / agenda Tuntutan JPU )

5. 16 / JN / 2021 ( pemerkosaan anak oleh Ayah Kandung ( PNS ) Permintaan di dampingi oleh Penasihat Hukum )

6. 19 / JN / 2021 ( perkara khalwat / Ikhtilat agenda baca dakwaan  JPU )

7. 20 / JN / 2021 ( Perkara Khalwat / Ikkhtilat agenda baca dakwaan oleh JPU).

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Terungkap dari Obat Pelancar Haid

Baca juga: Kronologi Pria Beristri Bawa Kabur Siswi SMA, Istri Sah Pernah Telepon Sebut Ada Hubungan Istimewa

Baca juga: Kisah Pria Lhokseumawe Sukses Berkarir di RS Australia, Sempat Gagal ke Belanda dan Jual Semua Aset

Baca juga: Luis Suarez Masih Sakit Hati Dipecat dari Barcelona, Sebut Ronald Koeman Tidak Punya Kepribadian

Untuk perkara Pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Jaksa Menuntut dengan hukuman 174 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Sedangkan perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh abang sepupu dituntut dengan 90 bulan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Untuk materi keterangan lebih lanjut, Tgk Murtadha Lc menyarankan utuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntur Umum ( JPU ) dari Kejari Aceh Besar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved