Kamis, 21 Mei 2026

Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Ini Alur, Syarat Dokumen Serta Biaya Nikah Tahun 2021

Jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBI/HENDRI
Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Ini Alur, Syarat Dokumen Serta Biaya Nikah Tahun 2021. 

SERAMBINEWS.COM - Daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dilakukan secara online melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.

Hanya dengan mengakses laman resmi tersebut, pasangan calon pengantin (catin) bisa mengetahui info seputar pendaftaran pernikahan di KUA, mulai dari pengecekan ketersediaan hingga booking tanggal nikah .

Jadi, pasangan catin tidak perlu mendatangi KUA setempat, karena proses pendaftarannya bisa dilakukan dari rumah melalui laman tersebut.

Akan tetapi, meski pendaftarannya bisa dilakukan secara online, tetap perlu menyiapkan dokumen dan syarat-syaratnya, sebelum dan sesudah pendaftaran.

Sebab syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini yaitu kelengkapan dokumen pendaftaran nikah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Seperti dilansir dari laman Info Pendaftaran di simkah.kemenag.go.id, sebelum melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pengantin terlebih dahulu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.

Baca juga: Cara Booking Tanggal Nikah di KUA Tanpa Perlu Ke Kantor, Gampang, Bisa Secara Online Lewat Laman Ini

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan sejumlah dokumen lainnya untuk daftar nikah di KUA.

Adapun tata cara daftar nikah secara online, syarat dan alur mengurus dokumen, serta biaya nikah dapat disimak dalam artikel berikut.

Syarat dokumen daftar nikah di KUA

Adapun berkas persyaratan nikah yang dibutuhkan sebagaimana dilansir dari laman Simkah.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

1. N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3-Surat Persetujuan Mempelai

3. N5-Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved