Cara Booking Tanggal Nikah di KUA Tanpa Perlu Ke Kantor, Gampang, Bisa Secara Online Lewat Laman Ini
Untuk melakukan booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online melalui laman Simkah, langkah pertama ialah memastikan ketersediaan tang
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Mau booking tanggal pernikahan di KUA tapi terlalu sibuk untuk datang ke kantor?
Jangan khawatir, booking tanggal pernikahan bisa dilakukan secara online melalui laman Simkah.kemenag.go.id.
Jadi, masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk melakukan booking tanggal pernikahan.
Sebab, proses pendaftarannya bisa dilakukan dari rumah melalui laman tersebut.
Lalu, bagaimana caranya?
Simak seperti dilansir dari laman Kompas.com berikut ini.
Cara booking tanggal nikah
Untuk melakukan booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online melalui laman Simkah, langkah pertama ialah memastikan ketersediaan tanggal pernikahan di KUA.
Baca juga: Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Ga Perlu ke Kantor KUA, Bisa Akses Lewat Laman Simkah, Begini Caranya
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Pelayanan KUA Kuta Malaka Kembali Aktif
Jadi, pasangan yang ingin menikah harus mengecek terlebih dahulu ketersediaan tanggal pernikahan di KUA setempat.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat juga tidak harus mendatangi kantor.
Pengecekan ketersediaan tanggal pernikahaan di KUA masing-masing wilayah juga bisa dilakukan melalui laman Simkah.
Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama, Anwar mengatakan, portal Simkah sudah terintegrasi dengan KUA di seluruh Indonesia.
Berikut cara melakukan pengecekan ketersediaan tanggal pernikahaan di laman Simkah.
- Klik simkah.kemenag.go.id
- Kemudian klik "Daftar" di menu Daftar Nikah