Berita Pidie
Pidie Peringkat Tiga Kasus Covid-19, Jadwal Buka Warung Kopi Diberlakukan dan Diterapkan Sanksi
"Untuk itu, Satgas Covid-19 Pidie telah menerapkan jadwal buka warung kopi dan kafe, mulai pukul 05.30 hingga 22.00 WIB," tegas Wakil Bupati Pidie...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Sebab, kondisi itu bisa membuat masyarakat membosankan.
"Pak Gubernur dan Pak Kapolda telah menyampaikan secara virtual terhadap pemberlakuan jadwal buka warung kopi dan kafe. Makanya, semua pihak harus mematuhinya," ujar Wabup Pidie.
Ia menambahkan, dalam rapat Satgas Covid-19, turut dihadiri semua SKPK dan camat.
Sehingga, camat bisa menyampaikan kepada keuchik dan pemilik warung.
Untuk aktivitas sekolah, sebut Wabup, belum diberlakukan belajar daring dan luring, mengingat sekolah bukan cluster Covid-19.
Pun demikian, aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap dipantau, terutama protkes. (*)
Baca juga: Ternyata, Teuku Rafly, Pasca Cerai dari Tamara Bleszynski, Kini Nikahi Daun Muda Terpaut 18 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wakil-bupati-pidie-fadhlullah-tm-daud-st-soal-jpt.jpg)