Anak Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat, Sidang Kasus Pembunuhan di Simpang Jernih
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, dilanjutkan pada Selasa (25/5/2021) di Pengadilan
IDI - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, dilanjutkan pada Selasa (25/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur. Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur. Ada dua saksi yang dihadirkan JPU yaitu Eti binti Sofyan (anak korban) dan Fatma binti Hanafiah (menantu korban). Anak korban antara lain meminta terdakwa dihukum dengan vonis yang seberat-beratnya.
Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel, Andi Zulanda SH, mengatakan, saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam perkara itu sebanyak 8 orang. Tapi, baru dua orang yang hadir dalam sidang Selasa (25/5/2021).
"Saksi lain akan kita panggil kembali pada sidang, 8 Juni 2021 mendatang dengan agenda yang sama (pemeriksaan saksi dari JPU). Kita akan berupaya menghadirkan semua saksi meski tempat tinggal mereka jauh. Tujuannya, untuk memperkuat pembuktian kita," ungkap Ivan.
Dikatakan, saksi juga menjelaskan kronologi awal mula mereka menemukan kedua jenazah dalam kondisi memprihatikan. Menurut saksi, pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Rabusah dan M Rizal sangat kejam dan sadis. Sehingga masih membekas di benak keluarga dan menimbulkan kesedihan mendalam.
"Karena itu, kedua saksi meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Sebab, perbuatan para terdakwa sangat kejam dan menimbulkan kesedihan yang masih membekas pada keluarga korban," jelasnya.
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan berencana yang berlangsung secara virtual itu dipimpin ketua majelis hakim, Khalid SH, ddidampingi dua hakim anggota yaitu Reza Bastiar Siregar SH dan Ike Ari Kesuma SH. Sedangkan dari JPU hadir Andi Zulanda SH, Ivan Najjar Alavi SH MH, Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH, dan Iqbal Zaqwan SH.
Sidang sabu
Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Andi Zulanda SH, juga mengatakan, sidang pleidoi untuk lima terdakwa dalam kasus penyelundupan 81 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 20 Kg pil ekstasi, juga dipercepat menjadi Selasa (25/5/2021) dari rencana awal Rabu (26/5/2021), karena libur nasional.
"Dalam sidang pembacaan pleidoi, kelima terdakwa pada intinya memohon hukuman diringankan, di mana sebelumnya mereka kita tuntut dengan pidana mati," ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi.
Adapun lima terdakwa itu adalaha Nazaruddin (25), Khairul Muanis (23), Azwar Saputra (29), Arif Budiman (28), dan Lukman (40). Sedangkan tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Ibrahim, Muhammad Nur, dan Hamdani, akan mengikuti sidang pleidoi pada Kamis (27/5/2021) hari ini. (c49)