Bermodal Wajah Mirip Mantan Kapolri, Pria Ini Lakukan Penggelapan Uang hingga Rp 4,7 Miliar

Warga Desa/Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur itu sebelumnya telah melakukan penggelapan uang hingga miliaran rupiah.

Editor: Amirullah
SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Ahmad Riyadi Aji Prabowo dan Fitroni Ramadhani saat digelandang di Mapolres Jember, Rabu (26/5/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria bernama Ahmad Riyadi Aji Prabowo (52) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Desa/Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur itu sebelumnya telah melakukan penggelapan uang hingga miliaran rupiah.

Diketahui korbannya adalah Kades Lojejer Kecamatan Wuluhan, M Sholeh (46).

Dari kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4.761.000.000.

Riyadi dalam melakukan aksinya tidak sendirian.

Ia bersama dengan Fitroni Ramadhani (39) warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul.

Lelaki yang akrab disapa Gus Dhani itu pula yang menjadi otak kejahatan tersebut.

Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Bolehkan Didaftar Bersamaan dengan PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Kasus penipuan dan penggelapan itu dirilis oleh Polres Jember dan Polsek Wuluhan di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).

Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika menuturkan, dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam rentang waktu Mei 2020, hingga April 2021.

Peristiwa itu bermula saat tersangka bernama Dhani meminta Riyadi mengaku sebagai Mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti.

Kemudian keduanya mendatangi M Sholeh yang menjadi Kades Lojejer, Wuluhan.

"Tersangka FR (Dhani) menyuruh rekannya AR (Riyadi) berperan sebagai mantan Kapolri, yakni Jenderal Purn Badrodin Haiti. Kepada korban (Sholeh), tersangka ini menjanjikan bisa menjadikannya komisaris PT Imasco, dan menjanjikan anak korban diterima sebagai taruna di Akademi Kepolisian," ujar Kadek Ary, Rabu (26/5/2021).

Imasco merupakan sebuah pabrik semen yang terletak di Kecamatan Puger. Pabrik ini berada di seberang Desa Lojejer.

Namun untuk memuluskan hal itu, tersangka meminta Pak Kades menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga: Habib Rizieq Didenda Rp 20 Juta, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Kerumunan Megamendung

"Uang diserahkan secara tunai, juga transfer ke rekening atas nama FR. Transfer melalui ATM, juga ada yang via mbanking. Korban telah menyerahkan uang sampai Rp 4.761.000.000," imbuh Kadek Ary.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved