Jadwal Razia Kendaraan
Ini Jadwal dan Lokasi Razia Pengendara yang Mangkir Pajak Kenderaan Bermotor
Lokasi razianya, dipilih di lokasi yang agak luas, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas umum dan tidak menimbulkan kerumunan orang banyak.
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Pada tahun 2021 ini, kata Saumi Elfija, Pemerintah Aceh tidak membuat kebijakan pemutihan PKB maupun BBNKB II, karena sudah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut dari program pemutihan PKB dan BBN KB II pada tahun lalu, kata Zubir, Kantor Samsat UPTD Kota Banda Aceh melakukan razia PKB, bekerja sama dengan Dirlantas Polda Aceh, Polres Kota Banda Aceh, Jasa Raharja dan dinas tehnis lainnya.
Razia PKB ini juga untuk membantu masyarakat, agar tepat waktu membayar PKB, supaya tidak kena denda.
"Karena, dari data yang kita peroleh untuk kenderaan bermotor yang telah membayar pajak tahunan 2021, jumlah kenderaan bermotor yang kena denda pajak kenderaan, karena masa pembayaran pajak tahunannya sudah terlampui mencapai 53.387 unit kenderaan," ujarnya.
Jadi, dengan adanya razia PKB ini, kata Zubir, mengingatkan masyarakat pemilik kenderaan bermotor, untuk disiplin membayar pajak kenderaan bermotor jangan sampai kena denda.
Denda pajak, dihitung mulai besaran 2 persen sampai 30 persen. Kalau terlambat bayar pajak tahunan, maka lipatan dendanya menjadi besar.(*)