Kakek 30 Kali Rudapaksa Gadis Muda di Kamar Mandi Futsal, Pelaku: Saya Ancam Santet Kelamin
Usai diamankan polisi, Salamun mengakui telah berulang kali telah menyetubuhi korban gadis muda tersebut.
Polisi segera menangkap pelaku di rumahnya.
Ternyata pemerkosaan itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 30 kali terhadap korban yang berstatus gadis di bawah umur.
"Tersangka melakukan perbuatan itu sebanyak 30 kali di kamar mandi restoran wasabi (dekat lapangan futsal)," ujarnya saat rilis di Mapolrestabes, Kamis (27/5/2021).
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai satpam di lokasi tersebut.
Persetubuhan terhadap gadis belia itu dilakukan sejak tahun 2019.
Tersangka yang sudah berusia uzur itu kerap kali menyiapkan spon di kamar mandi sewaktu melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Setelah kami ambil keterangan, yang bersangkutan mengaku melakukan hal tersebut dan mempertanggungjawabkannya," ungkapnya.
Modus Pelaku

Modus yang dilakukan tersangka yaitu memberikan uang tutup mulut senilai Rp 100 ribu setiap kali memperkosa korban.
Tak hanya itu, korban juga ditakut-takuti kalau akan diguna-guna jodohnya dan disantet alat kelaminnya.
"Korban merupakan tetangga tersangka."
"Ia kerap melakukan aksinya pada sore hari."
"Mungkin tempat yang tersedia di situ (kamar mandi) tempat yang memungkinkan," tukasnya.
Ambuka memastikan, tersangka tidak mempunyai kelainan.
Dia sehat secara jasmani dan rohani.