Berita Banda Aceh
Kemenkumham Aceh Kembali Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Begini Cara Daftar Hak Paten
Kali ini digelar di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (27/5/2021). Pesertanya 50 orang terdiri atas pelaku Usaha Kecil Menengah Binaan Dinas Koperasi
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
"Tahun lalu menjadi tahun komunal dan tahun ini ditetapkan sebagai tahun paten untuk melindungi berbagai temuan di Indonesia, khususnya di bidang teknologi farmasi sejak adanya pandemi Covid-19," kata Sasmita.
Hal ini sebagaimana dikutip lewat siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com, Kamis (25/3/2021).
Menurut Sasmita, kekayaan intelektual yang salah satunya mencakup hak cipta dan merek juga menjadi poin yang harus terus diberikan penguatan dan pemahaman pentingnya perlindungannya.
Pasalnya, hal itu mengandung nilai ekonomis bagi masyarakat dan dampaknya terhadap peningkatan perekonomian bagi pembangunan di daerah.
Oleh karena itu, kata Sasmita, Kanwil Kemenkumham Aceh terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Aceh.
Salah satu caranya mengajak peran serta dinas/instansi terkait bersama-sama menyelesaikan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual agar didaftar.
Ya didaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga nanti dicatatkan secara resmi di lembaga negara itu.
Dalam acara itu, Sasmita juga menjadi salah satu narasumber bersama Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aceh, Taufik.
Baca juga: Info Terbaru CPNS Kemenkumham 2021, Siapkan Dokumen Penting Ini

Kupiah Meukeutop Sudah Terdaftar sebagai Hak Paten Aceh
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya lagi, Kupiah Meukeutop ternyata belum lama ini sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah Aceh.
Komunal artinya milik masyarakat atau komunitas. Artinya sudah terdaftar sebagai hak paten ciri khas Aceh.
Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI ini dilakukan oleh Pemkab Pidie melalui Kanwil Kemenkumham Aceh.
Pasalnya kopiah ciri khas Aceh ini juga ikut diproduksi oleh para perajin di Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
Dengan sudah terdaftarnya Indikasi Geografis (IG) Kupiah Meukeutop dalam data base Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai hak paten Aceh ini, maka produk khas Aceh ini tak bisa lagi diklaim milik daerah lain.
Artinya semakin kuat secara hukum bahwa Kupiah Meuketop adalah salah satu produk ekspresi budaya tradisional dari Aceh.