Sikapi Vonis 8 Bulan Penjara Soal Perkara Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq: Kita Masih Pikir-pikir

Sembari turun dari mobil tahanan, Habib Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan atas terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. Jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara untuk Rizieq Shihab. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terlihat semringah usai menerima vonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.

Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.

Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.

Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.

Sembari turun dari mobil tahanan, Habib Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.

Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.

Saat ditemui, Rizieq Shihab mengatakan dirinya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.

"Kita masih mikir-mikir ya kan?" kata Rizieq Shihab saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Rizieq Shihab menuturkan dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved