Siswi SMP Tiba-tiba Melahirkan Tanpa Suami, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri Berulang Kali
Setelah diselidiki ternyata terungkap bahwa ayah bejat dari bayi tak berdosa itu adalah ayah tiri dari EN.
Beberapa hari kemudian pelaku mengulang perbuatannya.
Kali ini saat istri pelaku sudah tidur.
Kemungkinan sang istri mengetahui perbuatan terlarang tersebut.
Tapi sang istri tidak melapor karena ketakutan.
"Kami masih menunggu pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi.
Baca juga: Bersekongkol, 2 Remaja yang Masih Berusia Belasan Tahun Nekat Rudapaksa Gadis di Rumah Kosong
Baca juga: Bejat,Pria di Aceh Besar Ini Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan 2 Anaknya, Dituntut 174 Bulan Penjara
Kasus Serupa
Pria berinisial HT (33) , warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengaku merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Pelaku HT mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polsek Walenrang Polres Luwu.
"Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Walenrang, AKP Samuji, Minggu (23/5/2021).
Samuji mengatakan, pihaknya sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini.
Secepatnya, ia akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Luwu.
"Mudah-mudahan secepatnya rampung, akan kita limpahkan ke Kejaksaan, mungkin besok atau lusa sudah selesai," kata dia.
Samuji menambahkan, pelaku ditahan sejak Senin (17/5/2021) di Polsek Walenrang.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," paparnya.