Belajar Daring

SMA, SMK dan PKLK di Kota Langsa Sementara Diwajibkan Belajar Daring

Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 secara signifikan di Aceh, dengan jumlah penderita per 20 Mei 2021 mencapai 13.013 kasus

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kacabdin Wilayah Kota Langsa, Supriariadi SPd 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS, LANGSA - Proses pembelajaran dan ujian Siswa SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) atau satuan pendidikan yang berada di bawah Cabang Dinas Pendidikan Kota Langsa, dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau Belajar dari Rumah (BDR).

"Sementara untuk proses pembelajaran dan ujian dapat dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau Belajar Dari Rumah (BDR)," ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kota Langsa, Supriariadi SPd atas instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs Alhudri MM, Kamis (27/5/2021).

Kebijakat tersebut, menurut Supriariadi, sesuai dengan Intruksi Gubernur Aceh No. 07/INSTR/2021 Tanggal 24 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 secara signifikan di Aceh, dengan jumlah penderita per 20 Mei 2021 mencapai 13.013 kasus terkonfirmasi positif dan 518 orang meninggal dunia.

"Demikian juga di Kota Langsa sesuai Update Laporan Harian Covid-19 Kamis, 27 Mei 2021 terkonfirmasi positif 40 orang, meninggal 27 orang (data Satgas Covid-19 Kota Langsa)," paparnya.

Ditambahkan Supriariadi, instruksi selanjutnya yakni mempercepat proses pelaksanaan ujian semester.

Untuk SMA/SMK dan PKLK jadwal ujian pada 28 Mei hingga 12 Juni 2021, khusus Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) disesuaikan, serta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan akademik lainnya setelah ujian.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Syaikhu Berkunjung ke Serambi Indonesia

Raja Abdullah II Sambut Baik Pembukaan Kembali Misi Diplomatik Palestina di Jerusalem

Partai Ummat Aceh Bekali DPD Se-Aceh, Kepengurusan Sudah Terbentuk 21 Daerah, Amien Rais Apresiasi

Selanjutnya, untuk pembagian rapor pada 19 Juni 2021 dengan memperhatikan kondisi zona Covid-19 di Kota Langsa.

Kepada Satgas Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan diwajibkan memantau (mengupdate) informasi perkembangan status zona dalam area sekolah dan sekitarnya.

"Selain itu, melakukan koordinasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa," terang Kacabdin.

Kemudian, timpal Supriariadi, pengawas pembina bersama dengan kepala satuan pendidikan melaksanakan evaluasi secara berkala, dan menyampaikan laporan secara lisan maupun tertulis kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan Pendidikan Masing-masing.

Ia melanjutkan, hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 akan diberitahukan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya lagi, sesuai arahan kadisdik Aceh, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa juga meminta kepada kepala sekolah untuk dapat juga memastikan lingkungan sekolah tetap bersih, rapi, estetika dan hijau, serta menyiapkan langkah-langkah strategis dan efektif dalam proses pembelajaran daring/online.

"Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi dan menindaklanjuti instruksi ini. Apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved