Berita Lhokseumawe
Terkait Pembayaran Gaji 13 Bagi PNS di Lhokseumawe, Ini Penjelasan BPKD
"Dalam peraturan tersebut, dinyatakan kalau pembayaran gaji 13 dilakukan pada Bulan Juni 2021 ini," katanya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Dalam peraturan tersebut, dinyatakan kalau pembayaran gaji 13 dilakukan pada Bulan Juni 2021 ini," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat, memastikan telah siap untuk membayar gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNs) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bahkan, dana sebesar Rp 15,3 miliar sudah disediakan.
Kabid Perbendaharaan Selaku Kuasa BUD BPKD Kota Lhokseumawe, Susanna SE MSM, Kamis (27/5/2021), menjelaskan, peraturan pembayaran gaji 13 bagi PNS dan P3K tahun ini sudah tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2021.
"Dalam peraturan tersebut, dinyatakan kalau pembayaran gaji 13 dilakukan pada Bulan Juni 2021 ini," katanya.
Sedangkan besaran gaji 13, menurutnya, sama sepetti THR, berupa gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sehingga untuk pembayaran gaji 13, pihaknya pun memyiapkan dana mencapai Rp 15,3 miliar.
Baca juga: Kenapa Kasus Covid-19 Terus Meningkat di Lhokseumawe? Ini Penjelasan Ketua IDI
Dengan jumlah penerima 3.213 PNS dan 54 P3K.
Jadi, lanjut Susanna, kini pihaknya tinggal menunggu Surat Edaran dari Menteri Keuangan tetkajt pembayaran gaji 13.
"Bila sudah keluar SE dari Menteri Keuangan, maka satu atau dua hari kemudian, langsung kita bayarkan gaji 13. Kita upayakan proses pembayaran cepat sebagaimana THR dulunya," demikian Susanna. (*)
Baca juga: Bayar Utang Ramadhan 2021, Begini Bacaan Niat Puasa Qadha Dalam Bahasa Arab & Artinya