Ayah Rudapaksa Anak Tirinya yang Baru 7 Tahun, Pelaku Sering Beraksi saat Istri Bekerja

Bocah berusia 7 tahun menjadi korban bejat yang dilakukan ayah tirinya. Pelaku adalah US (47) warga Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
US (47) pelaku cabul terhadap anak tirinya 

SERAMBINEWS.COM, PURWAKARTA - Bocah berusia 7 tahun menjadi korban bejat yang dilakukan ayah tirinya.

Pelaku adalah US (47) warga Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kini US menjadi tahanan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta.

Pelaku diamankan di tempat tinggalnya yakni wilayah Pasawahan, Purwakarta.

Tindakan ini berhasil terungkap setelah adanya laporan dari istri pelaku atau ibu korban.

Pelaku ini telah melakukan aksi bejatnya berulang kali saat istrinya pergi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana mengatakan kejadian ini berawal ketika korban bercerita kepada ibunya.

Dia mendapatkan perlakuan asusila ketika ibunya pergi bekerja dengan mendapat iming-iming uang Rp 2 ribu oleh pelaku untuk mau disetubuhi.

"Aksi ini dilakukan ketika ada niat dan kesempatan.

Ketika pelaku pulang bekerja di Jakarta, istrinya ini tidak ada di rumah dan dia merasa terangsang dan menyalurkannya ke sang bocah," katanya seraya menyebut aksinya itu dilakukan sejak November 2020.

Baca juga: Kakek 30 Kali Rudapaksa Gadis Muda di Kamar Mandi Futsal, Pelaku: Saya Ancam Santet Kelamin

Baca juga: Bersekongkol, 2 Remaja yang Masih Berusia Belasan Tahun Nekat Rudapaksa Gadis di Rumah Kosong

Tak hanya itu, kata Aiptu Agus, pelaku sering mengancam kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.

Berdasar pemeriksaan, korban disetubuhi hingga mengalami kerusakan pada bagian intimnya.

"Korban alami trauma dan harus didampingi orangtuanya," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, dia merasa gelap mata sehingga melakukan aksi bejatnya itu.

"Iya saya khilaf. Saya terangsang saat korban sedang tidur," ucap pelaku.

US akhirnya dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pernikahan Berujung Duka, Siswi SMP Tewas Usai Dinikahkan Secara Siri, Diduga Bunuh Diri

Baca juga: Bercanda Berujung Duka, Remaja 15 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Peluru Tembus Dada Kanan

Baca juga: Pria 26 Tahun Ditipu Wanita yang akan Dinikahinya, Sudah Transfer Uang Mahar Rp 17 Juta

TribunJabar.id dengan judul BEJAT Pria Ini Tega Lakukan Tindak Asusila pada Anak Tirinya yang Baru 7 Tahun, Iming-imingi Rp 2000

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved