Berita Pidie
Hewan Ternak Berkeliaran Ganggu Pengguna Jalan di Pidie, Dewan Menilai Qanun Harus Direvisi
Pemkab perlu segera mengajukan revisi Qanun Penertiban Ternak untuk dibahas Banleg DPRK Pidie, dan harus selesai dibahas tahun 2021.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Hampir dua minggu terakhir ini, hewan ternak peliharaan warga bebas berkeliaran di jalan maupun di taman pusat perbelanjaan Sigli.
Keberadaan hewan ternak tersebut sangat mengganggu pengguna jalan nasional.
Anehnya, belum adanya tindak lanjut untuk penertiban kawanan lembu dan kerbau yang mencari makan di kawasan warga menggelar dagangan.
Pantauan Serambinews.com, hampir setiap hari mememukan gerombolan lembu dan kerbau bebas berkeliaran.
Mulai dari ruas jalan nasional Keunire, Bundaran Simpang Kocin atau MTQ, Blang Paseh, taman di Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli hingga kawanan sapi menerobos ke Alun-alun Sigli.
Anggota Komisi 1 DPRK Pidie, T Saifullah TS, kepada Serambinews.com, Jumat (28/5/2021) mengatakan, bebasnya hewan ternak berkeliaran sudah lewat batas, sebab hampir setiap hari.
Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021 dan Ketentuan Bagi Penyandang Disabilitas, Apa Saja Perubahannya?
Baca juga: Alumni Mudi dan IAI Al Aziziyah Samalanga Terpilih Sebagai Ketua PII Brunei Darussalam
Baca juga: Enam Anggota DPRA Terkait Korupsi Beasiswa Sudah Dipanggil, Polda Akan Tetapkan Tersangka?
Pemkab tidak peduli, kata politikus Golkar, akibat sibuk penanganan Covid-19. Padahal qanun dan perbup penertiban ternak telah ada.
Menurutnya, qanun penertiban ternak perlu dilakukan revisi kembali. Sebab, dalam qanun tersebut belum adanya poin tentang sanksi dan lokasi karantina setelah lembu dan kerbau ditangkap.
Dalam qanun yang telah ada itu, hanya kewajiban penertiban saja.
"Untuk itu, Pemkab segera mengajukan revisi qanun penertiban ternak untuk dibahas Banleg DPRK Pidie. Saya harap qanun itu harus selesai dibahas tahun 2021," tegasnya.
Sebab, kata TS, cairan kotoran hewan ternak sangat mengganggu pengguna jalan di Sigli.
Sehingga setelah direvisi qanun sudah bisa diterapkan kepada pemilik hewan ternak. Adanya sanksi denda untuk membuat pemilik mendapatkan efek jera.
Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Dimulai Bulan Juli, Sekarang Hanya Unduh & Aktivasi Akun MySAPK, Ini Caranya
Baca juga: Irlandia, Satu-satunya Negara di Eropa yang Dukung Palestina & Kutuk Israel, Rasa Trauma Jadi Alasan
Baca juga: Live Streaming MotoGP Italia 2021 - Valentino Rossi Mendadak Ungkap Masalah yang Sebenarnya
Sebab, pemilik lembu maupun kerbau tidak pernah mengkandangkan hewan peliharaannya. Padahal, harga lembu Rp 16 juta hingga 17 juta per ekor.
"Belum lagi harga kerbau lebih tinggi lagi. Untuk pola memelihara ternak harus dirubah. Jangan pelihara ternak mengganggu orang, berdosa kita," ujarnya.
Ia menambahkan, insiden kecelakaan di jalan raya sudah sering terjadi akibat lembu dan kerbau berkeliaran di ruas jalan.
Anehnya, kata T Saifullah, saat meninggal diakibatkan lembu maupun kerbau justru pemilik tidak mengaku hewan peliharaan miliknya.
"Saat mau dijual dijemput lembu dan kerbau di jalan raya," sebutnya.(*)