Berita Banda Aceh

Enam Anggota DPRA Terkait Korupsi Beasiswa Sudah Dipanggil, Polda Akan Tetapkan Tersangka?

Lantas, apakah akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut? Winardy belum bisa menjawab hal tersebut.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

Lantas, apakah akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut? Winardy belum bisa menjawab hal tersebut.

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak enam Anggota DPRA aktif telah dipanggil penyidik Polda Aceh, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa tahun 2017.

Semua anggota DPRA aktif tersebut kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, hadir memenuhi panggilan penyidik beberapa waktu lalu.

"Anggota DPRA yangg masih aktif semuanya sudah dipanggil dan semua sudah diperiksa," kata Kombes Pol Winardy.

Sementara itu, ada tiga Anggota DPRA non-aktif, yang belum diperiksa.

Mereka adalah DS dari PNA.

"Alamat sudah tidak jelas, sudah dipanggil dua kali," kata Winardy.

Baca juga: Siang Ini PPP Aceh Gelar Muswil, Dibuka Langsung Oleh Ketum Suharso Monoarfa

Selanjutnya, TH dari Partai Demokrat, yang saat ini kata Winardy sedang dalam kondisi sakit.

"Terakhir ada AH, dari Demokrat juga yang sudah meninggal dunia," jelas Winardy.

Sementara ini, lanjut Winardy, penyidik Polda Aceh masih menunggu audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Saat ini, penyidik masih menunggu PKKN yang diperkirakan akan dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Aceh sekitar pertengahan bulan enam," sebut Winardy.

Baca juga: 5 Artis Dadakan yang Ketenarannya Hilang Begitu Saja, Kariernya Meredup & Ada yang Sampai Bangkrut

Kabid Humas menjelaskan, setelah PKKN keluar, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Kita tunggu PKKN keluar lalu akan digelar perkara untuk penetapan tersangka," sebut Winardy.

Lantas, apakah akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut?

Winardy belum bisa menjawab hal tersebut.

"Kita belum berani mendahului gelar perkara, itu domainnya penyidik, nanti kita lihat saja saat gelar perkara. Akan saya koordinasikan, yang pasti tinggal gelar perkara untuk penetapan tersangka," pungkas Kombes Pol Winardy. (*)

Baca juga: Live Streaming MotoGP Italia 2021 - Valentino Rossi Mendadak Ungkap Masalah yang Sebenarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved