Pemutakhiran Data Pegawai

Pemutakhiran Data PNS Dimulai Bulan Juli, Sekarang Hanya Unduh & Aktivasi Akun MySAPK, Ini Caranya

untuk saat ini, hanya bisa mengunduh aplikasi, dan melakukan aktivasi akun MySAPK. Adapun langkah aktivasi akun MySAPK seperti dikutip dari bahan papa

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN
Pemutakhiran Data PNS Baru Bisa Bulan Juli, Sekarang Hanya Unduh & Aktivasi Akun MySAPK, Ini Caranya. 

SERAMBINEWS.COM - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), diminta untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi.

Pemutakhiran data ini ditujukan untuk mengetahui data kepegawaian yang akurat, terkini, dan terpadu.

Namun, pemutakhiran data PNS tahun 2021 ini baru bisa dimulai pada bulan Juli nanti, yang dilakukan secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.

Sebelumnya, BKN telah mengungkapkan adanya temuan data 97.000 PNS misterius, yang kemudian menjadi sorotan publik.

Data itu ditemukan berdasarkan hasil pendataan ulang pegawai tahun 2015.

Melansir Kompas.com, Kamis (27/5/2021), Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, 97.000 data PNS misterius itu ditemukan saat pendataan ulang PNS (PUPNS) pada September hingga Desember tahun 2015.

Dalam sebuah rilis yang dikeluarkan BKN beberapa waktu lalu, puluhan ribu PNS itu tak mengikuti PUPNS dengan berbagai alasan.

Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, hingga status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi pemerintah tempat PNS bekerja kepada BKN.

Baca juga: PARAH! Puluhan Ribu Data PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Penjelasan BKN

Baca juga: BKN Ungkap 97 Ribu Data PNS Misterius, Gaji Pensiun Dibayar Tapi Tidak Ada Orangnya

BKN menegaskan telah melakukan tindakan terhadap temuan data PNS misterius tersebut.

Hasilnya, dari 97.000 pegawai, tersisa 7.272 orang yang belum mengikuti pendataan ulang pegawai pada 2015 atau masih misterius.

Waktu pelaksanaan pemutakhiran data PNS

Pada tahun 2021, BKN kembali meminta seluruh ASN dan PPT Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data (Updating) secara mandiri.

Updating tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi MySAPK yang diunduh di ponsel.

Namun pelaksanaan pemutakhiran data ini baru bisa dimulai pada bulan Juli 2021.

Sementara untuk saat ini, hanya bisa mengunduh aplikasi, dan melakukan aktivasi akun MySAPK.

"udh diinfo tuh di acara tadi pagi, Senin (24/5/2021) by youtube official BKN kalo pemutakhiran data baru bs dilakukan pada Juli 2021...sekarang unduh dan aktivasi MySAPK nya saja dulu ya cintakuuu."

Demikian tulis BKN seperti dikutip dari postingan di akun Instagram resminya, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Bolehkan Didaftar Bersamaan dengan PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Baca juga: Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair, Begini Estimasi Besaran dan Potongannya

Lalu bagaimana cara melakukan aktivasi akun MySAPK yang akan digunakan untuk pemutakhiran data PNS nanti?

Simak tahapannya berikut ini.

Cara aktivasi akun MySAPK

Adapun langkah aktivasi akun MySAPK seperti dikutip dari bahan paparan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam acara Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN, yang disiarkan secara langsung di YouTube BKN 24 Mei 2021 lalu.

1. Buka aplikasi MySAPK yang telah diunduh dan diinstal di ponsel.

2. Pilik 'Lupa Password'.

3. Reset password dengan mengisikan NIP baru.

4. Selanjutnya, Anda akan menerima kode token yang akan dikirim ke E-mail.

5. Cek Email, lalu masukkan kode token yang dikirim tersebut ke dalam kolom lupa password di aplikasi MySAPK.

6. Input password baru dan token yang diperoleh.

7. Lakukan login ke MySAPK dengan menggunakan password baru dan NIP sebagai username.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA INFO CPNS 2021

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved