Kamis, 21 Mei 2026

Berita Langsa

BPJamsostek Langsa Siap Memfasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag

Sehingga guru dan tenaga kependidikan di bawah Kemenag, dapat memiliki perlindungan dari BPJamsostek.

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS/Foto Humas BPJamsoatek Langsa
BPJamsostek saat bertemu Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementrian Agama RI. 

Sehingga guru dan tenaga kependidikan di bawah Kemenag, dapat memiliki perlindungan dari BPJamsostek.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) siap memfasilitasi perlindungan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemnag) dan lembaga lainnya.

Demikian disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Sry Sugesti Lubis, kepada Serambinews.com, Sabtu (29/5/2021). 

Menurutnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, berapa waktu lalu menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek.

Kepada BPJamsostek, Yaqut Cholil Qaumas mengatakan, pihaknya siap membahas bersama BPJamsostek, terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Dia menjelaskan, belum genap 2 bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Semakin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag)," sebutnya.

Baca juga: Objek Wisata Pantai Pasir Hitam di Bireuen Rusak Diterjang Ombak Pasang Purnama

Diketahui, sebelumnya BPJamsostek telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021.

Hal ini mendapat sambutan cukup baik.

Saat itu, Menag RI, Yaqut menyampaikan akan memikirkan bagaimana skemanya.

Sehingga guru dan tenaga kependidikan di bawah Kemenag, dapat memiliki perlindungan dari BPJamsostek.

Apalagi ini adalah Inpres, dimana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja.

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah. 

Pihaknya juga akan memastikan, aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved