Berita Aceh Barat
Dua Kafe di Aceh Barat Disegel Akibat Melanggar Pembatasan Jam Malam, 1 Pengunjung Positif Covid-19
Dua unit kafe di Meulaboh dilakukan penyegelan oleh tim gabungan. Akibat melanggar pembatasan jam malam dalam rangka cegah covid-19
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dua unit kafe di Meulaboh dilakukan penyegelan oleh tim gabungan.
Akibat melanggar pembatasan jam malam dalam rangka upaya pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) di daerah tersebut.
Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, Jumat (28/5/2021) malam terpaksa melakukan penyegelan dua kafe masing-masing di satu kafe di Jalan Gajah Mada dan satu lagi jalan Merdeka Pasar Aceh.
“Kepala pemilik kafe kita berikan masa pembinaan selama satu minggu dan harus melengkapi prokes dan setelah itu baru bisa buka kembali,” kata Kabid Trantib pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat kepada Serambinews.com, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Wakil Dubes Indonesia di India Meninggal Akibat Covid-19
Disebutkan, penertiban itu dilakukan sebagai salah satu sanksi sehingga pemilik usaha lainnya juga bisa mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah dalam masa pengentasan wabah corona yang harus dipatuhi bersama.
Penanganan masalah tersebut memerlukan kerjasama yang baik dengan masyarakat umum dan semua pihak lainnya.
Penertiban Prokes tersebut menindaklanjuti intruksi Gubernur Aceh No 7/NSTR/2021 tentang pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha warung, pasar, swalayan, kafe dan rumah makan sampai pukul 22.00 WIB.
Selain itu juga pelaksanaan Prokes Covid-19 dengan melaksanakan tes swab secara acak kepada pengunjung dan pengelola kafe.
Baca juga: PM Malaysia Umumkam Lockdown Nasional Mulai 1 Juni, Penguncian Total Akibat Lonjakan Covid-19
Aksi yang berlangsung pada Jumat malam tersebut dipimpin langsung oleh wadansatgas Covid 19 Aceh Barat, Letkol Inf Dimar Bahtera yang juga menjabat sebagai Dandim 0105, dan Kabid Trantib Satpol PP Aceh Barat, Dodi Bima Saputra.
Semnetara personil melibatkan dari anggota Polres Aceh Barat, Kodim 0105, Dinkes, dan DisKominsa di kabupaten setempat.
Tes Swab Acak Pengujung Kafe 1 Orang Positif
Sementara dalam kegiatan yang sama, tim Satgas Penanganan Covid-19 yang melakukan tes swab secara acak ditemukan terhadap pemilik kafe dan pengunjung dan dari tes tersebut 1 orang positif terpapar Covid-19.
“Dari 5 orang yang dilakukan tes swab satu orang diantaranya positif terpapar virus corna,” kata Kabid Trantib pada Kantor Satpol PP dan WH, Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Kunker ke Aceh Selatan, Kapolda Aceh Ingatkan Anggotanya Tidak Buat Kerumunan
Salah satu pengunjung kafe tersebut langsung diharuskan untuk menjalani isolasi mandiri kediaman yang bersangkutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cafe-disegel-langgar-jam-malam_cegah-covid-19.jpg)