Berita Aceh Barat

Begini Kronologis Penyelundupan Sabu ke LP Meulaboh yang Dimasukkan dalam Sabun Mandi dan Deodoran

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menceritakan kronologis kejadian ini.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Petugas piket di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh, Aceh Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15,5 gram sabu-sabu ke LP kelas IIB tersebut, Minggu (30/5/2021) sore. Pengirim yang berasal dari Aceh Besar memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam sabun mandi dan botol deodoran. Kurir sabu tersebut, seorang tukang becak, berhasil ditangkap petugas. 

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menceritakan kronologis kejadian ini.

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menceritakan kronologis penyelundupan kembali sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Namun, juga kembali berhasil digagalkan petugas LP tersebut.  

Dalam peristiwa terbaru, Minggu (30/5/2021) sore, seperti terjadi sebelumnya, petugas pengamanan pintu utama (P2U) dan petugas pengamanan regu C kembali berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu ke LP itu.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan Kepala LP Meulaboh, Said Syahrul SH, kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH di Banda Aceh pada hari yang sama.

Menjawab Serambinews.com, Minggu sore, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menceritakan kronologis kejadian ini. 

Drs Meurah Budiman MH, Kakanwil Kemenkumham Aceh
Drs Meurah Budiman MH, Kakanwil Kemenkumham Aceh (For Serambinews)

Baca juga: Soal Magnet di Vaksin Covid-19, Ketua ITAGI: Tak Ada Partikel Magnetik yang Bisa Melewati

Baca juga: Anak Muda Jazan Geluti Bisnis Kedai Kopi, Dari Produsen Sampai Kopi Barista, Kerajaan Beri Dukungan

Baca juga: Menlu Israel Kunjungi Mesir, Bahas Gencatan Senjata Permanen di Jalur Gaza

Bahwa pada Minggu (30/5/2021) pukul 16.30 WIB, petugas regu pengamanan C dengan komandan regu Mahruzal beserta petugas P2U, Anggara Riski Ananda, berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu melalui barang titipan dari seorang pengunjung. 

Barang titipan tersebut diantar tukang becak bernama Zukri yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Indra Fitria.

Narapidana (napi) tersebut penghuni kamar 16 Blok B. 

Paket itu dikirim oleh Muhammad Sufi asal Aceh Besar melalui loket mobil penumpang (mopen) L300  CV Mentari BL 1820.

Sopir L300 itu yang menitipkan barang terlarang tersebut ke tukang becak bernama Awi. 

Uniknya, sabu-sabu dalam plastik transparan itu dimasukkan pelaku ke dalam sabun mandi merek Lifebouy warna kuning, selain itu juga ke dalam botol deodoran merek Rexona.

Begitu diperiksa petugas, di dalamnya masing-masing ditemukan sebungkus sabu-sabu. Beratnya 12,5 gram dan 3 gram.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved