Berita Aceh Barat

Begini Kronologis Penyelundupan Sabu ke LP Meulaboh yang Dimasukkan dalam Sabun Mandi dan Deodoran

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menceritakan kronologis kejadian ini.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Petugas piket di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh, Aceh Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15,5 gram sabu-sabu ke LP kelas IIB tersebut, Minggu (30/5/2021) sore. Pengirim yang berasal dari Aceh Besar memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam sabun mandi dan botol deodoran. Kurir sabu tersebut, seorang tukang becak, berhasil ditangkap petugas. 

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menceritakan kronologis kejadian ini.

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menceritakan kronologis penyelundupan kembali sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Namun, juga kembali berhasil digagalkan petugas LP tersebut.  

Dalam peristiwa terbaru, Minggu (30/5/2021) sore, seperti terjadi sebelumnya, petugas pengamanan pintu utama (P2U) dan petugas pengamanan regu C kembali berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu ke LP itu.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan Kepala LP Meulaboh, Said Syahrul SH, kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH di Banda Aceh pada hari yang sama.

Menjawab Serambinews.com, Minggu sore, Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menceritakan kronologis kejadian ini. 

Drs Meurah Budiman MH, Kakanwil Kemenkumham Aceh
Drs Meurah Budiman MH, Kakanwil Kemenkumham Aceh (For Serambinews)

Baca juga: Soal Magnet di Vaksin Covid-19, Ketua ITAGI: Tak Ada Partikel Magnetik yang Bisa Melewati

Baca juga: Anak Muda Jazan Geluti Bisnis Kedai Kopi, Dari Produsen Sampai Kopi Barista, Kerajaan Beri Dukungan

Baca juga: Menlu Israel Kunjungi Mesir, Bahas Gencatan Senjata Permanen di Jalur Gaza

Bahwa pada Minggu (30/5/2021) pukul 16.30 WIB, petugas regu pengamanan C dengan komandan regu Mahruzal beserta petugas P2U, Anggara Riski Ananda, berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu melalui barang titipan dari seorang pengunjung. 

Barang titipan tersebut diantar tukang becak bernama Zukri yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Indra Fitria.

Narapidana (napi) tersebut penghuni kamar 16 Blok B. 

Paket itu dikirim oleh Muhammad Sufi asal Aceh Besar melalui loket mobil penumpang (mopen) L300  CV Mentari BL 1820.

Sopir L300 itu yang menitipkan barang terlarang tersebut ke tukang becak bernama Awi. 

Uniknya, sabu-sabu dalam plastik transparan itu dimasukkan pelaku ke dalam sabun mandi merek Lifebouy warna kuning, selain itu juga ke dalam botol deodoran merek Rexona.

Begitu diperiksa petugas, di dalamnya masing-masing ditemukan sebungkus sabu-sabu. Beratnya 12,5 gram dan 3 gram.

Komandan jaga langsung melaporkan temuan itu kepada Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kepala  KPLP meneruskan laporan kepada Kepala LP Kelas IIB Meulaboh. 

Sebagai tindak lanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat. “Ini bentuk sinergi kita dengan pihak kepolisian,” terang Meurah Budiman.

Menurutnya, dalam peristiwa itu petugas berhasil mengamankan barang bukti beserta satu orang pengantar paket yang berisi sabu tersebut.

Meurah mengucapkan selamat dan sukses kepada Kalapas Meulaboh dan jajarannya atas keberhasilan mereka menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke LP tersebut.

“Semoga teman-teman di UPT lain juga men-support petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan kualitas penggeledahan badan dan barang di P2U,” harap Meurah Budiman.

Meurah Budiman instruksikan, setiap penemuan barang yang diduga ada narkobanya agar segera diserahkan ke Mapolres setempat untuk pengembangan lebih lanjut.

“Ini bagian dari sinergitas yang kita galang dan jaga selama ini,” demikian Meurah Budiman.

Kasus kedua 

Kasus penyelundupan sabu-sabu ke LP Meulaboh ini merupakan peristiwa kedua dalam sebulan terakhir.

Sebelumnya, saat puasa Ramadhan 1442 Hijriah sipir LP tersebut juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu.

Peristiwa itu terjadi Rabu (5/5/2021) pukul 18.00 WIB. Sabu-sabu tersebut dimasukkan pemuda yang membawanya, Angga Kurnia (24), warga Meulaboh, ke dalam sachet makanan ringan (sejenis Chiki) .

Narkoba ini ditujukan kepada narapidana (napi) Blok B kamar 9 bernama Muhammad Syukran.

Antara Angga dan Syukran bukan saja berteman, tetapi juga merupakan saudara sepupu.

Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul SH yang dihubungi Serambinews.com via telepon dari Banda Aceh saat itu mengakui adanya kejadian tersebut.

“Pelakunya berhasil diamankan petugas dan hingga kini masih kita tahan di LP. Sebentar lagi akan kita serahkan kepada Sat Narkorba Polres Aceh Barat,” kata Said Syahrul.

Tersangka pelaku tak langsung diproses karena ia ditangkap menjelang magrib. Ia baru diserahkan pihak LP kepada polisi yang menjemputnya seusai semuanya buka puasa dan shalat Tarawih.

“Kedua tersangka kita serahkan ke polisi untuk diproses. Sebelumnya kita juga sudah menyita handphone (hp) milik napi Muhammad Syukran,” kata Said Syahrul.

Diyakini, melalui hp tersebutlah Syukran memesan sabu-sabu pada Angga.

“Kita heran, menjelang puasa lalu baru saja kita lakukan razia hp, narkoba, dan senjata tajam di setiap kamar warga binaan pemasyarakatan.

Tetapi kali ini ditemukan lagi hp di tangan warga binaan. Ya, langsung saja kita sita,” ujar Said Syahrul.
Berupaya lari

Menurut Said Syahrul, pemuda Angga datang menjelang jam kunjungan berakhir. Ia membawa bekal berbuka puasa untuk dititip kepada napi Muhammad Syukran.

Anehnya, makanan yang dia bawa adalah jenis makanan anak kecil dalam kemasan (sejenis Chiki). Jumlah yang dia bawa lumayan banyak, tak habis untuk sekali hingga tiga kali makan.

Petugas curiga karena bawaannya banyak dan satu dari sekian bungkus makanan dalam kemasan itu terlihat kempis, tak lagi berisi udara.

Kemasan yang kempis itulah yang menjadi sasaran pemeriksaan petugas.  Setelah dibuka ternyata benar di dalamnya terdapat sabu-sabu sekitar 2 gram.

Angga membuka kemasan itu, memasukkan sabu, lalu mengelemnya kembali.

Saat petugas memeriksa satu per satu makanan ringan dalam kemasan yang ia bawa, Angga mendadak minta izin ke toilet. Katanya, ingin pipis.

Begitu mendekat ke toilet, Angga berupaya lari. Lalu dikejar oleh petugas dan berhasil dibekuk.

Ia diamankan sekitar tiga jam di dalam LP Meulaboh sebelum akhirnya diserahkan kepada pejabat Sat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat.

Pihak LP juga menyerahkan napi Syukran untuk diperiksa oleh penyidik di Mapolres Aceh Barat.
Ia tercatat sebagai resividis (penjahat kambuhan).

Pertama kali dihukum karena kasus pemilikan ganja, sedangkan yang kedua ia divonis karena mengedarkan sabu-sabu. “Dia divonis 5,3 tahun kurungan dan baru menjalani masa hukuman dua tahun,” ujar Said Syahrul. (*)

   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved