Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Ini Rincian Biayanya

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR maupun offline lewat layanan SIM keliling.

Editor: Amirullah
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Sebaiknya Anda mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.

Selalu pakai masker dan jaga jarak.

Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C, dilansir korlantas.polri.go.id:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved