Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Ini Rincian Biayanya

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR maupun offline lewat layanan SIM keliling.

Editor: Amirullah
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul CARA PERPANJANG SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Bisa Juga Offline di Layanan Keliling, Ini Biayanya

Baca juga: Sebut Proses Seleksi Tidak Benar, Ratusan Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Pelantikan Ditunda

Baca juga: Viral Video Syur Gadis 15 Tahun Open BO Rp 200 Ribu, Siswi SMP dan Seorang Remaja Pria Diamankan

Baca juga: Siswi SMP Meninggal 6 Jam Usai Nikah Siri, Keluarga Bantah Akibat Minum Racun, Tapi Ini Penyebabnya

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved